Berita Jembrana
3 Unit Alat Tilang Elektronik Mobile Pantau Pelanggar, Polres Jembrana Libatkan 99 Personel
Ratusan personel Polres Jembrana tampak mengikuti apel di halaman Mapolres setempat, Kamis 24 November 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Ratusan personel Polres Jembrana tampak mengikuti apel di halaman Mapolres setempat, Kamis 24 November 2022.
Kegiatan ini merupakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2022.
Dalam operasi rutin tahunan ini, Polres Jembrana dibekali dengan 3 unit alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) mobile yang akan menyasar 7 poin.
Menurut pantauan, setelah apel gelar pasukan, satu per satu kendaraan yang dilibatkan dalam operasi ini diperiksa kelengkapannya. Mulai dari kendaraan bermotor, mobil, dan lainnya. Seluruh personel juga telah menyatakan siap untuk melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Dua Pura di Jembrana Dibobol Maling, Pratima Raib, Desa Adat Diminta Aktifkan Makemit
"Total ada 99 personel yang dilibatkan. Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung 14 hari kedepan," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi usai apel gelar pasukan.
Dia melanjutkan, selain mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik.
Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile. Sebab, untuk di Jembrana belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu.
Di Jembrana berbeda dengan wilayah lain seperti Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebangai alat tilang elektronik di titik tertentu.
Baca juga: Dua Pura di Jembrana Dibobol Maling, Pratima Raib, Desa Adat Diminta Aktifkan Makemit
Total ada 8 titik yang sudah mulai beroperasi saat ini di sana.
"Tapi kita dilengkapi dengan etle mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri," ungkapnya.
Saat ini kata dia, pihaknya melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.
"Kemudian nanti surat tilangnnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jembrana Bangun Satu Jembatan Darurat, Rp397 Juta Untuk Bangun Jembatan Darurat di Gelar
Bagaimana jika tilang elektronik ini salah sasaran atau saat penegakan hukum ternyata pengendara bukan pemilik kendaraan tersebut?
AKBP Juliana menjelaskan, nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan.
Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan ke mana yang menggunakan kendaraan saat itu.