UMP Bali
Masih Banyak Digaji di Bawah UMK, Tahun 2023 Klungkung Rp 2.732.000, Denpasar Rp 3.027.160
rapat membahas penetapan UMK di Kabupaten Klungkung, disepakati UMK Kabupaten Klungkung Rp 2.732.021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kita hanya memfasilitasi apa yang menjadi usulan KSPI dan juga Apindo serta pertimbangan dewan pengupahan. Dan disepakati UMK 2023 naik 7,82 persen," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Gede Made Budhiarta.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pembahasan UMK tahun ini adalah diskusi yang paling elegan dalam sejarah pembahasan tentang upah di Jembrana selama ini.
Sebab, persepsi semua kalangan sudah sama dan mengacu pada Permenaker No 18 tahun 2022.
Dia menyebutkan, meskipun pertumbuhan ekonomi di Jembrana minus, pihaknya sepakat menggunakan pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali.
Dia menilai, meskipun ada kenaikan, tapi belum mencakup pada kelayakan.
Terlebih lagi, masyarakat sudah tertidur sejak pandemi Covid-19, muncul inflasi, dan kenaikan BBM pada awal September 2022.
Di Denpasar, Dewan Pengupahan setempat telah membahasa UMK Denpasar 2023 dan merekomendasikan kenaikan UMK Denpasar tahun 2023, naik 8 persen.
Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, I Wayan Sarjana, Selasa, mengatakan, rapat pembahasan UMK ini dilaksanakan, Senin 28 November 2022.
Dengan kenaikan 8 persen ini, UMK Denpasar 2023 menjadi Rp 3.027.160, 08 atau naik Rp 224.234,08 dari sebelumnya Rp 2.802.926.
“Cuma dalam sidang kemarin dari Apindo tidak mau tanda tangan karena instruksi pusat, namun untuk sidang berjalan lancar,” katanya.
Kepala Dinas DTKSK, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta mengatakan, rekomendasi ini adalah hasil dari pembahasan dan kajian yang dilakukan beberapa kali oleh Dewan Pengupahan hingga akhirnya dilakukan finalisasi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah inflasi dan terkait resesi yang kemungkinan terjadi tahun 2023 mendatang.
Terkait tidak ikutnya Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMK ini, Jimmy mengaku menghormati keputusan Apindo tersebut.
Apalagi menurutnya saat ini Apindo sedang mengajukan uji materiil ke MA terkait Permenaker 18 tersebut.
Di Gianyar, Kepala Disnaker, Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan membahas UMK 2023, Selasa 29 November 2022.