UMP Bali
Masih Banyak Digaji di Bawah UMK, Tahun 2023 Klungkung Rp 2.732.000, Denpasar Rp 3.027.160
rapat membahas penetapan UMK di Kabupaten Klungkung, disepakati UMK Kabupaten Klungkung Rp 2.732.021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkait apakah akan ada kenaikan, kata dia, akan ditentukan pada hasil rapat.
"Untuk UMK di Gianyar kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan yang dipimpin langsung oleh Kabid HI. Untuk berapa UMK Gianyar kita tunggu hasilnya setelah rapat dan akan ditetapkan pada 7 Desember 2022," ujar istri Bupati Gianyar itu.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, UMK Gianyar 2021 Rp 2.627.000.
Pada 2022 Rp 2.656.009 dan UMP 2022 Rp 2.516.971.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), I Wayan Madra mengatakan, selama 2022, pihaknya melihat ekonomi Kabupaten Gianyar naik pasca pandemi.
Karena itu, dalam penetapan UMK 2023, ia menilai Gianyar wajib di atas UMP 2023 yang ditetapkan Rp 2.713.672,28.
Di Badung, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, UMK di Badung dibahas, Rabu 30 November 2022.
Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Badung mengakui kemungkinan UMK di Badung akan lebih tinggi jika disbanding 2022.
Kendati demikian persentasenya belum diketahui. (mit/mpa/weg/gus)
Pekerja Dirumahkan Bakal Meningkat
KETUA Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Bali, Panudiana Kuhn mengatakan, kondisi pengusaha saat ini sebetulnya agak berat karena masih dalam masa recovery dari pandemi Covid-19.
Karena itu kenaikan UMP Bali 7,8 persen ditengarai dapat menimbulkan dampak negatif di tengah kondisi recovery pandemi Covid-19.
“Terutama usaha yang kecil-kecil, UMKM lokal hotel-hotel, entah toko entah restoran masih masalah. Utangnya saja belum bisa bayar, makanya ada aturan dari bank dipermudah boleh dicicil belakangan. Utang diundurkan gitu. Ya ‘nggak apa-apa’ kalau itu memang naik, ya silakan saja, yang jelas impact-nya ada,” katanya, Selasa 29 November 2022.
Menurutnya, jumlah pengangguran akan meningkat dan terjadi pengurangan pegawai terlebih saat ini semua kebutuhan harganya serba mahal.
Harga transportasi dan BBM naik.
Selain itu inflasi di Bali juga tinggi dan sudah banyak pengusaha yang mem-PHK karyawannya, terutama pada industri garmen, tekstil dan elektronik karena banyak pembatalan pemesanan.
“Bali kan pariwisata dan jasa ini kan lebih luwes karena Bali dijual terlalu murah. Rawan macet di mana-mana, tapi hotel-hotel kecil kosong. Masalahnya itu saja. Kalau saya setuju-setuju saja namanya manusia kan memang perlu, apalagi semuanya naik (harga kebutuhan),” imbuhnya.
Kuhn juga memiliki perusahaan dan hotel di Bali mengatakan, jika UMK sudah ditetapkan oleh Pemkab/Pemkot, dan sama dengan nilai UMP Bali yakni Rp 2.713.672,28 atau lebih ia akan membayar upah karyawannya dengan jumlah angka tersebut.
“Kalau itu selalu saya bayar, pajak pun saya bayar. Saya dapat penghargaan membayar pajak terbesar berkali-kali. Karena saya satu buku. UMP selalu saya patuhi,” sambungnya.
Ia mengatakan, biasanya pengusaha akan menggunakan trik pengurangan pegawai jika kondisi keuangannya semakin memburuk.
Agar tetap dapat mengikuti aturan pemerintah, maka nantinya para pengusahan pun akan mengurangi jumlah karyawan. Untuk saat ini harga-harga sewa akomodasi menginap di Bali pun beranjak naik.
“PHK jelas, pengurangan pegawai jelas. Yang umur-umur dan senior di-PHK karena sudah tidak produktif lagi. Itu risiko. Kalau melanggar UMP itu perusahaan kena denda kan malu. Memang ini problem karena pemerintah tidak ada mensubsidi. Apa yang gratis itu apa? Misalnya, pendidikan gratis, itu kan tidak ada,” katanya.
Terpisah, Ketua Aspindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Raka Sanjaya, mengaku belum bisa sepakat dalam penentuan UMK.
Dia mengaku adanya ketidakjelasan kepastian hukum, karena seharusnya penentuan besaran upah mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun saat ini justru mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022.
"Sesuai intruksi dewan pimpinan nasional Apindo, semua jajaran pengurus untuk menolak acuan itu (Permenaker No 18 tahun 2022," jelasnya.
Saat ini tengah dilakukan judicial review terkait Permenaker No 18 tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. "Ini kan belum final, masih judicial review. Sehingga kami harap penerapan UMK ini bisa ditunda sementara. Sampai adanya keputusan judicial review," jelasnya.
Terpisah, Ketua Apindo Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengatakan, dalam pembahasan ini berjalan sebagaimana mestinya.
"Kenaikan UMK 2023 sebesar 7,82 persen ini disetujui," tegas Yasir.
Dia menjabarkan, tahun ini Jembrana menggunakan formula penghitungan Provinsi yakni inflasi 6,84 dan pertumbuhan ekonomi 3,65.
Dari angka tersebut ditemukan angka Rp 2.763,690.
Bagaimana jika nantinya ada perubahan, pihaknya masih tidak berani berkomentar banyak.
Ia hanya akan menunggu instruksi dari Apindo pusat.
Sementara itu, setelah PT Mitra Prodin sempat merumahkan sebagian karyawan selama seminggu, per Senin 28 November 2022, sebagian karyawan tersebut sudah mulai bekerja kembali.
Keputusan sulit untuk mengurangi jumlah hari kerja ini, diambil oleh perusahaan yang bergerak di bidang eksportir linting rokok ini, sebagai bagian dari strategi perusahan untuk tidak melakukan PHK.
Namun demikian, dalam usaha untuk tidak melakukan PHK ini, PT Mitra Prodin harus tetap mempertimbangkan biaya-biaya operasional dan perubahan pasar global secara makro, oleh karena itu, dikatakan oleh PT Mitra Prodin sebelumnya bahwa Desember 2022 ini tetap akan ada kemungkinan sebagian karyawan dirumahkan kembali selama 1 minggu.
Head of Legal PT Mitra Prodin, Dwi Hendroyono, mengatakan, saat ini para pekerja yang sebelumnya dirumahkan sudah bekerja kembali dan perusahaan beroperasi secara normal serta kegiatan untuk merumahkan sementara karyawan ini adalah upaya perusahaan untuk menyeimbangkan antara biaya operasional, stok barang dan permintaan.
“Sekarang, semua sudah bekerja lagi dan sesuai komitmen manajemen, kita hanya mengurangi hari kerja, bukan mem-PHK. Itu sebagai salah satu strategi kita untuk mempertahankan karyawan," ujarnya.
Di satu sisi, Mitra Prodin tengah berusaha keras mempertahankan karyawan.
Namun di sisi lain, saat ini Pemprov Bali telah menetapkan kenaikan UMP 2023 yang naik 7,81 persen.
Selama ini, PT Mitra Prodin dikenal sebagai perusahaan yang menaati regulasi pemerintah. Baik dalam pengupahan maupun aturan lainnya.
Sebelumnya, Direktur Mitra Prodin, Robert Hensby menjelaskan, merumahkan sebagian pekerja PT Mitra Prodin karena terjadinya perubahan pasar di Amerika Utara.
"Selama pandemi, permintaan pre-rolled cone meningkat dengan pesat, dan banyak orang memperkirakan percepatan ini akan berlanjut bahkan setelah pandemi berakhir. Tetapi penurunan ekonomi makro, persaingan yang meningkat, tingkat inflasi yang tinggi, dan penumpukan persediaan cone setelah Covid, telah menyebabkan perubahan mendadak pada kondisi pasar di Amerika Utara. Untuk menghadapi kondisi makro ekonomi ini maka kami harus mengambil beberapa langkah untuk mempertahankan bisnis kami," katanya. (sar/mit/mpa/weg)
Kumpulan Artikel Bali