Pengeroyokan di Buleleng
Pengeroyokan di Buleleng Selesai Lewat Restorative Justice, Kasus Serupa Terjadi di Kubutambahan
Pengeroyokan di WR Supratman, Buleleng, Bali diselesaikan lewat restorative justice, kasus serupa terjadi lagi di Kubutambahan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Bukannya minta maaf, pelaku justru melayangkan pukulan dan menendang AR hingga mengalami memar pada pipi kanan dan lecet pada kaki kiri.
Akibat mendapatkan pukulan itu, AR lantas menghubungi sang kakak berinisial JAN.
Malangnya sang kakak juga dikeroyok oleh sejumlah pemuda itu. Dirinya bahkan sempat ditendang dan diseret.
Baca juga: Kapolsek Kuta Ungkap Permasalahan Pengeroyokan WNA di Jalan Dewi Sri Kuta, Yogie:Kasus Penipuan
Pemukulan ini lantas viral di sosial media.
Unit Reskrim Polsek Kubutambahan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku.
Masing-masing berinisial S (19), GEde S (21), Kadek S (26) serta dua orang anak yang masih berusia 17 dan 16 tahun.
Kelima pemuda itu diamankan di Polsek Kubutambahan pada Senin (19 Desember 2022).
Akibat perbuatan, para pelaku terancam disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku yang dewasa ditangani Polsek Kubutambahan, sementara dua pelaku yang masih dibawah umur diserahkan ke PPA Polres Buleleng. Pasal yang ditentukan menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Sampai saat ini para pelaku masih diperiksa," jelasnya.
AKP Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh pemuda di Buleleng agar lebih menahan diri., fokus belajar dan sekolah.
Jika memiliki hobi berkelahi, sebaiknya disalurkan lewat olahraga bela diri.
"Berkelahi itu bukan penyelesaian jalan terbaik. Lebih baik disalurkan secara positif lewat olahraga bela diri. Yang sudah lulus sekolah lebih baik fokus bekerja. Dari pada berkelahi di jalan, merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya. (rtu).
