Berita Bangli

PHR Terutang di Bangli Masih Sisa Rp 1,2 Miliar, Berasal Dari Restoran yang Tak Lagi Beroperasi

PHR terutang di Bangli masih sisa Rp 1,2 Miliar, tunggakan ini berasal dari restoran yang tak lagi beroperasi.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) di Bangli, Bali masih tersisa Rp 1,2 miliar.

Tunggakan PHR tersebut berasal dari restoran yang kini tidak lagi beroperasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, Rabu 4 Januari 2023.

Ia menjelaskan, sejumlah restoran yang menunggak PHR sebagian besar di wilayah Kecamatan Kintamani.

Hanya saja restoran tersebut tidak lagi beroperasi karena kalah saing dengan restoran baru. 

"Restoran tersebut posisinya berada di barat jalan. Bisa dikatakan mereka kalah saing dengan restoran baru, yang berhadapan langsung dengan view Gunung dan Danau Batur," ucapnya.

Tercatat total tunggakan PHR sebelumnya sebanyak Rp 1,5 miliar.

Tunggakan ini diakui sudah lama, bahkan sejak tiga kepemimpinan bupati sebelumnya.

"Karena restoran ini sudah tutup, kami cukup sulit mencari keberadaan pimiliknya selaku wajib pajak (WP). Karena lahan yang dimanfaatkan di sana menggunakan sistem kontrak, sedangkan pemilik restoran sudah tidak ada di alamat yang tertera," ujarnya. 

Sulitnya mencari WP tersebut menjadi salah satu indikator dilakukan upaya penghapusan pajak secara bertahap.

Yang mana di tahun 2021, pihaknya berhasil melakukan penghapusan sekitar Rp 300 juta.

"Penghapusan tidak semudah yang dibayangkan. Ada mekanisme yang harus dilalui. Proses penghapusan melibatkan lembaga berwenang, dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja," terangnya. 

Terhadap sisa pajak terutang senilai Rp 1,2 miliar itu, Riana menegaskan pihaknya akan berupaya melakukan penghapusan.

Namun tentu upaya penghapusan mengikuti mekanisme yang ada.

Sementara disinggung tunggakan pajak pada restoran-restoran baru yang berlokasi di timur jalan, Riana mengaku tidak ada tunggakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved