Perempuan Tewas di Kamar Kos

BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuh AS Dihadiahi Timah Panas & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar), akhirnya menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AS (26).

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Honey/Tribun Bali
Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar. Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RAPB (26) asal Blitar. 

TRIBUN-BALI.COM - Breaking News!

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar), akhirnya menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AS (26) asal Batam.

Seperti diberitkan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.58 WITA.

TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, Denpasar Selatan, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS! MiChat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Polda Bali Akan Diproses Hukum

Baca juga: AC Milan Bisa Raih Kemenangan Keduanya di Liga Italia, Jika Konsisten Melawan AS Roma

Breaking News!

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar), akhirnya menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AS (26) asal Batam.

Seperti diberitkan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.58 WITA.

TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, Denpasar Selatan, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban.
Breaking News! Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar), akhirnya menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AS (26) asal Batam. Seperti diberitkan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.58 WITA. TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, Denpasar Selatan, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban. (Putu Honey/Tribun Bali)

 

Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar.

Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RAPB (26) asal Blitar.

“Selang 2 hari ( setelah kejadian ) tersangka berinisial RAPB (26) asal Blitar, laki-laki, berhasil diamankan,” ungkapnya.

RAPB pun ditemukan di sebuah kos-kosan tempat tinggalnya, yakni yang beralamat di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.

Dalam penangkapan RAPB nampak mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya.

Sehingga saat dihadirkan di tengah media, ia nampak didorong menggunakan kursi roda.

Bambang kun menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus mengerikan tersebut, yng mana dalam kasus tersebut RAPB sudah berencana akan melakukan pencurian.

“Tersangka memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, pelaku memang memiliki maksud menguasai harta korban,” jelasnya.

 

RAPB pada malam itu dikatakan tidak memiliki uang, ia pun berinisiatif memesan perempun melalui aplikasi michat untuk diajak berkencan.

RAPB dan AS pun setuju untuk bertemu di TKP.

“Seperti yang saya jelaskan, Pelaku berjalan kaki dari tempat tinggalnya ke lokasi di Jalan Tukad Batanghari.

Kemudian pada saat dilokasi, yang bersangkutan melakukan hubungan badan,” paparnya.

Setelah melakukan hal tersebut lah RAPB menjalankan niat aslinya yakni ingin menguasi harta AS.

RAPB pun mengikat AS di bagian leher mengguankan kabel ekstension sepanjang 10 M berwarna putih, hingga AS tewas.

“Memang hanya dicekik saja dan kemudian kepala AS dibenturkan,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Dalam pengakuan RAPB pada rilis tersebut, ia hanya ingin membuat AS pingsan saja.

“Karena saya sama sekali tidak punya uang, kemudian saya mendownload aplikasi MiChat, dan saat itu saya lihat video di YouTube cara untuk membuat orang pingsan.

Benar saya hanya ingin uang untuk kehidupan sehari-hari,” tutur RAPB saat diberikan kesempatan untuk bicara oleh Kapolresta Denpasar.

Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar.

Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RAPB (26) asal Blitar.
Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar. Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RAPB (26) asal Blitar. (Putu Honey/Tribun Bali)

Akibat perbutanya tersebut, pelaku pun disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Namun pada kasus pembunuhan tersebut pun, berkembang menjadi pengukapan jerat prostitusi online.

Yang mana dejelaskan, AS dan RAPB sempat melakukan transaksi melalui MiChat sebelum terjadinya pembunuhan.

Kapolresta Denpasar mengaku telah mengumpulkan 7 saksi dalam jeratan kasus prostitusi online tersebut.

“Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, 3 diantaranya sudah kami amankan dan jadikan tersangka.

3 orang tersebut bertugas sebagai operator dalam jeratan prostitusi online melalui michat ini,” jelasnya.

Kapolresta Denpasar pun, mengaku kemungkinan besar para tersangka akan bertambah.

“Segera ya saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved