Berita Buleleng
Kemiskinan Ekstrem di Buleleng Bali Capai 5.314 KK, Ini Penjelasan Ketut Lihadnyana!
Pemkab Buleleng pun, menargetkan akan menuntaskan kemiskinan ekstrem ini hingga di angka 0 pada 2024 mendatang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Angka kemiskinan ekstrem, di Buleleng saat ini mencapai 5.314 kepala keluarga (KK).
Jumlah ini menurun, bila dibandingkan pada 2022 lalu yang mencapai 10.313 kepala keluarga.
Pemkab Buleleng pun, menargetkan akan menuntaskan kemiskinan ekstrem ini hingga di angka 0 pada 2024 mendatang.
Dengan menjalankan sejumlah program, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Angka Kemiskinan di Denpasar 33.277 KK, Pemkot Gelar Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Baca juga: Soal Verifikasi Data Kemiskinan, Pendamping PKH Buleleng Diminta Ikut Lakukan Verifikasi

Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, ditemui Selasa (10/1/2023) mengatakan, untuk menurunkan kemiskinan ekstrem ini.
Pihaknya akan mengurangi pengeluaran masyarakat, yang masuk dalam garis kemiskinan ekstrem.
Salah satunya dengan memberikan bantuan iuran kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, pihaknya juga akan menambah penghasilan masyarakat yang masuk dalam garis kemiskinan ekstrem tersebut dengan mengembangkan UMKM.
"Penanganan kemiskinan ekstrem sederhana.
Kurangi pengeluarannya, tambah pendapatannya.
Sakit kami biayai agar tidak lagi terombang-ombing, sekolah difasilitasi, pendapatan UMKM dikembangkan. Hanya itu, tidak muluk-muluk kita," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Buleleng (Bappeda) Buleleng, Putu Ayu Rieka Nurhaeni, mengatakan, kemiskinan ekstrem tersebut tersebar di seluruh desa yang ada di Buleleng.
Masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, diantaranya memiliki rumah tidak layak huni, belum tersentuh bantuan sosial, serta pengeluaran per hari hanya Rp 10.739 per individu.
Data jumlah kemiskinan ekstrem ini, kata Rieka, diperoleh dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Pemkab Buleleng kemudian melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan, sesuai by name by address by problem.
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.