Polisi Ditikam di Kuta

Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Anggota Polda Bali Ditikam Saat Ribut di Klub Malam di Legian

Pelaku penusukan anggota Polda Bali berinisial I Putu JS hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi 

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 huruf V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 2 Hp Iphone Korban Pembunuhan di Kos di Denpasar Raib, Polisi Temukan 4 Alat Kontrasepsi Bekas Pakai


“Iya dilarang memasuki tempat terlarang (tempat hiburan) kecuali tugas. Itu diatur di Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Anggota Polri,” jelas Kabid Humas saat dihubungi Tribun Bali, Senin.


Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menambahkan, anggota Polri yang menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Polri.

“Kalau minum sampai mabuk, ya salah,” katanya.


Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri juga dilarang melakukan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Misalnya, membocorkan rahasia operasi kepolisian, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.

Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, dan lain sebagainya.


Jika Anggota Polri kedapatan melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri, maka dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat berupa surat teguran maupun tindakan fisik.


Kendati ada tindakan disiplin, Ankum (Atasan yang berhak menghukum) juga disebut masih memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.


Sementara itu, anggota polisi yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali serta dianggap tak patut dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri, dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian dari keanggotaan Polri dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved