Berita Denpasar

DLHK Denpasar Libatkan 21 TPS3R untuk Penanganan Sampah Sesajen Hari Raya

Untuk penanganan sampah hari raya di Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melibatkan TPS3R.

Istimewa
TPS3R di Kota Denpasar melakukan pengolahan sampah organik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk penanganan sampah hari raya di Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melibatkan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce and Recycle (TPS3R).

 

Di mana keberadaan TPS3R ini tersebar di sejumlah Desa/Kelurahan, yang ada di Kota Denpasar.

 

Kadis DLHK Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, saat ini, Kota Denpasar telah memiliki 21 TPS3R di Desa/Kelurahan.

Baca juga: Pembuatan Ogoh-Ogoh Nyepi Saka 1945, Sekaa Teruna di Denpasar Dapat Uang Pembinaan Rp10 Juta

Sejumlah TPS3R tersebut, difungsikan sebagai tempat pemilahan dan pengolahan sampah.

 

Diketahui, hasil sisa olahan sampah organik tersebut nantinya akan dijadikan pupuk kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.

 

“Kami manfaatkan TPS3R untuk penanganan sampah hari raya. Hal ini untuk mengurangi beban TPA Suwung,” kata Wirabawa, Kamis 12 Januari 2023.

Baca juga: Dinas Pertanian Denpasar Vaksin 27.374 Ekor Anjing Selama Tahun 2022, Populasi Hampir 90 Ribu Ekor

Apalagi setiap hari raya akan ada peningkatan volume sampah khususnya sampah sisa sesajen.

 

“Seperti saat Galungan kemarin, volume sampah meningkat dari hari biasanya, yakni mencapai 900 ton atau meningkat 10 persen. Begitu juga untuk Kuningan ini kami antisipasi,” katanya.

 

“Untuk itu, kami bergerak dengan melibatkan 21 TPS3R yang ada di titik titik tertentu untuk dapat segera mengelola sampah-sampah ini," imbuhnya.

Baca juga: Sempat Molor Karena Terkendala Aspal, Proyek Perbaikan Jalan di Denpasar Rampung

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved