Polisi Tembak Polisi
Sindir Ferdy Sambo, Arif Rahman: Kalau Jadi Pimpinan, Saya Tanggung Jawab Bawahan Saya
Sindir Ferdy Sambo, Arif Rahman: Kalau Jadi Pimpinan, Saya Tanggung Jawab Bawahan Saya
Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.
"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," ujar Arif dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa obstrustion of justice kasus kematian Brigadir J pada Jumat (13/1/2023).
Dia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.
"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.
Kasus obstruction of justice
Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dirinya menjadi terdakwa bersama enam orang lain yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.
Saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).
Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.
Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.
Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.
"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.