Polisi Tembak Polisi

Sindir Ferdy Sambo, Arif Rahman: Kalau Jadi Pimpinan, Saya Tanggung Jawab Bawahan Saya

Sindir Ferdy Sambo, Arif Rahman: Kalau Jadi Pimpinan, Saya Tanggung Jawab Bawahan Saya

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shaksi
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). 

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah. Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu." kata Ferdy Sambo.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Arif Rachman Menyesal Terlalu Percaya Ferdy Sambo

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved