UMP Bali

Awal Tahun Disprinaker Badung Lakukan Pengawasan UMK, Minta Laporkan Jika Belum Bisa Menerapkan

Awal Tahun Disprinaker Badung lakukan pengawasan UMK, minta laporkan jika belum bisa menerapkan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
zoom-inlihat foto Awal Tahun Disprinaker Badung Lakukan Pengawasan UMK, Minta Laporkan Jika Belum Bisa Menerapkan
istimewa
Kadisperinaker Badung Putu Eka Merthawan - Awal Tahun Disprinaker Badung lakukan pengawasan UMK, minta laporkan jika belum bisa menerapkan.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Memasuki awal tahun 2023 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung mulai bersiap melakukan pengawasan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Diharapkan semua perusahaan bisa menerapkan UMK di Badung, ditengah pariwisata yang sedang berkembang.

Kendati belum bisa menerapkan UMK perusahaan diminta melaporkan ke Disprinaker.

Sehingga tidak ada masalah kedepan antara perusahaan dan karyawan maupun pekerja. 

Kadisperinaker Badung Putu Eka Merthawan mengatakan, dalam melakukan pengawasan penerapan UMK Disperinaker juga akan membentuk sebuah tim.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan UMK 2023 memah harus dilakukan. 

"Langkah ini pun akan menyasar kepada pengusaha formal di Kabupaten Badung. Namun saya memastikan  saat ini para pengusaha sedang melakukan penyesuaian," katanya.

Menurutnya, seluruh komponen pengusaha formal masih mengambil ancang-ancang membuat suatu perencanaan untuk di tahun 2023.

Tentunya ini juga untuk mampu mengadopsi UMK 2023.

Baca juga: UMK Tabanan 2023 Diputuskan Gubernur Bali I Wayan Koster Jadi Rp 2.824.613

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan akan dibentuk sebuah tim.

Nantinya tim ini akan berjumlah 10 orang termasuk penanggung jawab.

"Kita sekarang menyiapkan tim untuk memantau atas penerapan UMK 2023. Termasuk saya nanti yang menjadi penanggung jawab," ungkapnya.

Selain itu, mantan Kadis DLHK Badung itu mengaku, akan bekerjasama dengan Serikat Pekerja, terutama untuk melakukan pengawasan UMK di sektor pariwisata.

Ketika ditemukan permasalahan, diharapkan langsung dilaporkan kepada Disperinaker

"Lebih bagus sampaikan ke yang benar, kami siap menerima keluhan dari SP tersebut. Kalau demo kan kasian, jangan lah demo, pariwisata juga akan terkena dampak, itu tidak bagus,"  terangnya sembari mengatakan yang belum bisa menerapkan UMK juga sebaiknya melapor.

Disinggung terkait dampak dari Apindo tidak menyepakati UMK 2023, birokrat asal Sempidi itu pun meminta pengusaha harus lebih bijak.

Jika memang belum sanggup memberikan gaji minimal sesuai UMK, agar dilakukan komunikasi dengan pekerjanya.

Namun saat sudah sanggup, pengusaha diwajibkan memberikan gaji minimal setara UMK.  

"Ini yang saya bilang agar tidak ada masalah. Jadi harus ada kesepakatan juga," jelasnya.

"Tentu ada yang siap, dan di waktu yang singkat ini ada yang belum siap. Itu kita maklumi bersama. Karena tidak bisa bimsalabim semua berubah," sambungnya.

Baca juga: UMK Bangli 2023 Mengacu Pada UMP, Hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Bangli Dibawah UMP Bali

Lebih lanjut Eka Merthawan menjelaskan, para pekerja tentunya siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji yang setara UMK.

Terutama bagi perusahaan yang telah mampu melakukan itu.

Terlebih ada aturan yang menyatakan pekerja harus mendapatkan haknya.

"Dalam kondisi saat ini, kita tidak serta merta bisa memaksa untuk satu dua bulan harus menyesuaikan penerapam UMK itu. Tapi silahkan masing-masing komponen untuk negosiasi dan rekonsiliasi," imbuhnya. 

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Badung telah mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada awal Desember 2022 lalu.

Pengumuman UMK Badung disampaikan langsung Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan pada  di Rumah Jabatan Bupati Badung.

Disampaikan Bupati Giri Prasta, kenaikan UMK Badung 2023 mencapai 6,84 persen atau sebesar sekitar Rp 200 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285 menjadi sebesar Rp 3.163.837.

Kenaikan UMK Kabupaten Badung 2023 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

“Kepada seluruh komponen sektor formal di Kabupaten Badung untuk menyesuaikan dengan UMK tahun 2023 seiring menggeliatnya industri pariwisata Badung. Ini adalah keputusan kita di Kabupaten Badung, tenaga-tenaga kerja kami di Kabupaten Badung harus disesuaikan upahnya dengan UMK 2023 ini,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved