Berita Klungkung

Harus Bawa Pararem Jika Minta Punia Ogoh-ogoh di Klungkung Bali, Tak Boleh Ada Unsur Paksaan

sumbangan dana ogoh-ogoh, wajib melampirkan pararem, pungutan harus diketahui oleh prajuru adat.

Dok. Tribun Bali
Ilustrasi ogoh-ogoh - Harus Bawa Pararem Jika Minta Punia Ogoh-ogoh di Klungkung Bali, Tak Boleh Ada Unsur Paksaan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung melarang pungutan sumbangan dana ogoh-ogoh dilakukan sembarangan.

Setiap sumbangan yang mengatasnamakan sekaa teruna untuk kegiatan pembuatan ogoh-ogoh wajib melampirkan pararem.

Bendesa Madya (Ketua) Majelis Desa Adat Klungkung, Dewa Made Tirta mengatakan, harus ada pararem tata sukreta desa adat yang di dalamnya mengatur punia saat meminta sumbangan dana pembuatan ogoh-ogoh.

"Di desa adat, dalam melakukan pungutan harus berdasarkan pararem tata sukreta desa adat. Harus ada pararem yang mengatur punia atau sumbangan,” tandas Dewa Made Tirta, Jumat 20 Januari 2023.

Baca juga: Lomba dan Parade Ogoh-ogoh di Jembrana, Per Peserta Lomba Diberikan Dana Apresiasi Rp2,5 Juta

Kata dia, sumbangan ini tidak boleh ada unsur pemaksaan dan tidak boleh diatur nominalnya karena bersifat sukarela.

Pungutan harus diketahui oleh prajuru adat.

Sekaa teruna atau kelompok warga yang melakukan pungutan merupakan bagian dari desa adat.

β€œIni (pararem) hasil pertemuan paruman agung ke- III MDA Bali 2022 lalu. Masuk Januari ke Februari masing-masing desa adat akan membuat pararem tata sukreta desa adat di dalamnya ada mengatur soal pungutan,” jelasnya.

Kata dia, di Klungkung, Bali belum ada informasi atau laporan pungutan liar mengatasnamakan pembuatan ogoh-ogoh.

Ia berharap, dengan pararem ini, kasus seperti di Denpasar tidak sampai terjadi di Klungkung. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved