Berita Bali
Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, GMNI Hukum Udayana: Power Tends to Corrupt
GMNI Hukum Udayana menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, GMNI Hukum Udayana: Power Tends to Corrupt
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Hukum Udayana menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan kemunduran demokrasi dan potensi besar praktik KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme).
Pada Selasa (17/01/2023), massa dari Papdasi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta menuntut agar UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.
Secara spesifik, mereka meminta masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim sepakat dengan aspirasi para kades, usulan penambahan masa jabatan buran tanpa alasan.
Selama ini, para Kades menilai kurang efektif bekerja membangun desa hanya dalam waktu enam tahun. Mereka justru lebih sibuk menyelesaikan konflik yang muncul setelah pilkades.
Melalui rilis yang diterima TribunBali (20/1), Wakabid Agitasi dan Propaganda DPK GMNI Hukum Udayana, Arya Nata Wijaya menyampaikan keberhasilan dalam membangun Desa bukan dinilai dari seberapa lama nya kades menjabat namun diukur oleh tingkat kepercayaan masyarakat desa atas kerja dan karya nyata seorang Kepala Desa.
“Usulan ini tidak lebih dari kepentingan politik pribadi, jika memang ingin dipilih kembali seharusnya fokus pada program kerja bukan malah memikirkan lawan politik saja, selagi memiliki kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali” ujar Arya Nata Wijaya
Dia menilai selama ini tak sedikit kades atau jajarannya menyelewengkan dana desa.
Menurutnya kekuasaan yang mutlak cenderung membuat seseorang melakukan korupsi.
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), ia menyebutkan setidaknya 686 Perangkat Desa dan Kepala Desa telah terlibat kasus korupsi.
Disamping itu diperpanjang masa jabatan kades akan menciptakan kemunduran demokrasi, ini akan menciptakan dinasti-dinasti dan menghambat regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
“Kami dengan tegas menolak wacana ini, hal ini juga diperlukan kajian secara komprehensif, bukan hanya sebatas aspirasi dari sebagian kelompok dan harapannya pemerintah serta fraksi DPR RI bijak dan mengkaji usulan tersebut," tegas Ketua DPK GMNI Hukum Udayana, Cadusa Suarsa.
Dengan melihat kondisi pemerintahan desa demikian, maka memperpanjang masa jabatan kepala desa menurut Causa Suarsa akan meningkatkan peluang penyelewengan jabatan. Alih alih membangun desa menjadi lebih maju, aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa cenderung akan membawa permasalahan baru dalam kehidupan masyarakat desa
***
ANCAM Aksi Massa Lebih Besar, Forum Driver Pariwisata Bali Tagih Janji Perda DPRD Kendaraan Non DK! |
![]() |
---|
HAJAR Petinju Emas PON, Bram The Killer Ditumbangkan De Gadjah di Ronde ke-4, Hadiah 200 USD |
![]() |
---|
Forum Driver Pariwisata Bali Tagih Janji, Minta Kejelasan Perda tentang Kendaraan Non DK |
![]() |
---|
LANGKA! Dinas ESDM Bali Sebut Gas LPG 3 Kilogram Tak Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Kuota Gas Pakai KTP Bali, LPG 3 Kg Langka, Disperindag: Lebih Banyak Digunakan UMKM KTP Non Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.