Polisi Tembak Polisi
Ibu Kandung Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Tonjolkan Kepalsuan dan Mencari Simpati
Ibu Kandung Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Tonjolkan Kepalsuan dan Mencari Simpati
TRIBUN-BALI.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai, pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Putri Candrawathi dalam sidang, Rabu (25/1/2023) kemarin merupakan upaya istri Ferdy Sambo itu untuk mencari simpati hakim.
Menurut Rosti, Putri tidak tulus meminta maaf kepada dia dan keluarga atas kasus pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa putranya.
"Untuk hal Putri meminta maaf kepada keluarga, permintaan maaf daripada putri adalah kepalsuan atau simbolis yang dilakukan untuk mencari simpati daripada hakim di dalam tuntutan terhadap putri tersebut," kata Rosti dalam Breaking News Kompas TV, Rabu.
Rosti menilai, selama proses persidangan bahkan hingga pembacaan pleidoi, Putri tetap bertahan pada kebohongannya.
Baca juga: IPW Sebut Internal Polri Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Berat, Kasus Ismail Bolong Jadi Kartu AS Sambo?
Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua, padahal tak punya bukti apa pun. Klaim pelecehan tersebut hanya bersumber dari keterangan Putri semata.
Padahal, sebagai seorang dokter sekaligus istri perwira tinggi Polri yang berpendidikan, kata Rosti, Putri seharusnya tahu bahwa tudingan pelecehan, apalagi perkosaan, harus dibuktikan dengan visum.
"Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus dia dalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali," ucapnya.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati, Kasus Richard Mille dan Ismail Bolong Jadi Kartu As
Rosti menilai, Putri merupakan dalang pembunuhan berencana putranya. Menurutnya, tindakan Putri dan suaminya begitu keji.
Sebab, tak hanya menghilangkan nyawa, Putri dan Sambo juga melayangkan berbagai fitnah dan tudingan terhadap Yosua.
"Putri bertahan dalam dusta dan kebohongan dan kelicikan mulutnya untuk lari daripada tuntutan yang akan ia terima dalam hukuman pembunuhan berencana yang sangat sadis dan kejam itu," ujar Rosti.
Oleh karenanya, Rosti menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.
Harapan Rosti dan keluarga, Majelis Hakim kelak menjatuhkan hukuman berat terhadap istri Ferdy Sambo itu dalam kasus ini.
"Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini," kata Rosti.
"Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya," tuturnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri mengaku tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.
Sambil menangis tersedu-sedu, Putri justru menegaskan bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).
Putri bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.
Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan sehingga dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan.
"Sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata Putri sambil bercucuran air mata.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Tanggapi Pembacaan Pledoi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Kepalsuan dan Mencari Simpati
| NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
|
|---|
| Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
|
|---|
| Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
|
|---|
| Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
|
|---|
| Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.