Berita Buleleng

2 Pria di Buleleng Curi Iphone Lalu Minta Tebusan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kadek Roi Junedi (27) bersama Komang Budayasa (27) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya kedua pria tersebut nekat mencuri sebuah ponsel milik

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti ponsel Iphone 13 hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka Kadek Roi Junedi dan Komang Budayasa, Senin 30 Januari 2023. 

Ponsel itu kemudian ia sembunyikan di salah satu tempat sampah yang ada di sekitar warung.

Lalu keesokan harinya, ponsel itu dibawa pulang oleh tersangka Kadek Roi ke rumah.

Ia kemudian meminta kepada rekannya tersangka Budiasa untuk menghubungi korban, dan meminta tebusan.

Uang tebusan itu rencananya akan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. 

Baca juga: Kios di Pasar Desa Suwug Buleleng Dibobol Maling, Pemilik Terkejut Barang Dagangan Berhamburan


Akibat perbuatannya, kedua pelaku asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan itu kini ditahan di Rutan Polsek Kubutambahan.

Untuk tersangka Kadek Roi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara tersangka Budayasa dijerat dengan pasal 480 ke 1e dengan ancaman hukuman empat tahun penjara lantaran melakukan pertolongan jahat. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved