Berita Buleleng
2 Pria di Buleleng Curi Iphone Lalu Minta Tebusan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Kadek Roi Junedi (27) bersama Komang Budayasa (27) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya kedua pria tersebut nekat mencuri sebuah ponsel milik
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kadek Roi Junedi (27) bersama Komang Budayasa (27) kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya kedua pria tersebut nekat mencuri sebuah ponsel milik pelanggannya, hingga meminta tebusan sebesar Rp5 juta.
Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta ditemui Senin (30/1) mengatakan, ponsel Iphone 13 yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut merupakan milik Luh Dewi Suhermawati (37).
Baca juga: KA Sering Bikin Video Mesum Untuk Kenang-Kenangan, Simak Penjelasan Polres Buleleng Bali
Kala itu, korban tengah makan di sebuah warung yang terletak Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, pada Jumat (27/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat makan, korban sempat meletakan ponselnya di atas meja.
Apesnya, setelah selesai makan, korban lupa dan meninggalkan ponsel seharga Rp18 juta itu di atas meja.
Baca juga: Buntut Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Kasus TPPU, JPU Nyatakan Banding
Kesempatan ini pun langsung dimanfaatkan oleh tersangka Kadek Roi yang merupakan karyawan di warung makan tersebut.
Kadek Roi bergegas mengambil ponsel tersebut, lalu menyimpannya di dalam tempat sampah.
"Korban baru tersadar ponselnya ketinggalan saat di tengah perjalanan. Korban kemudian bergegas kembali ke warung tersebut, namun karyawan yang ada di warung itu mengaku tidak tahu dengan keberadaan ponsel korban," terang AKP Suparta.
Baca juga: Longsor Tutup Akses Wisata Water Slide Desa Lemukih, Buleleng Seharian
Mengetahui ponselnya telah hilang, korban pun bergegas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kubutambahan.
Hingga pada Sabtu (28/1) korban pun tiba-tiba dihubungi oleh tersangka Komang Budayasa yang meminta tebusan sebesar Rp5 Juta, agar ponsel tersebut dapat dikembalikan kepada korban.
Mendapat telepon dari tersangka Komang Budayasa, korban bersama aparat kepolisian sektor Kubutambahan pun menyusun strategi, untuk menjebak kedua pelaku.
Baca juga: KA Sering Bikin Video Mesum Untuk Kenang-Kenangan, Simak Penjelasan Polres Buleleng Bali
Korban berpura-pura menyetujui keinginan Budayasa untuk membayar tebusan tersebut, namun dengan nilai sebesar Rp 2,5 juta.
Keduanya pun akhirnya sepakat bertemu di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Saat transaksi itu lah, kedua pelaku langsung ditangkap oleh polisi.
Kepada polisi, tersangka Kadek Roi mengakui perbuatannya yang mengambil ponsel milik korban, saat ketinggalan di warung tersebut.
Baca juga: Pengolahan Stroberi Jadi Minuman hingga Kue di Buleleng Minim, Distan Bantu Alat Senilai Rp400 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.