Berita Bali

Tidak Kapok! Tukang Las Panggilan Kembali Diciduk Polresta Denpasar Saat Transaksi Ganja di Kuta

Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023. Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las. Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023.

Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.

Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media.

Baca juga: Usia Muda Bukan Jaminan, Simak Kisah Pemilik Apotek Anugrah Tangani Stroke Saat Usia 27 Tahun

Baca juga: Plafon SDN 2 Padangsambian Denpasar Jebol, Disdikpora Evaluasi Terkait Penggunaan Gipsun

Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023.

Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.

Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media.
Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023. Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las. Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media. (Hon)

“Kami telah berhasil mengamankan 3,5 Kg ganja,” ungkapnya.

Kiloan ganja tersebut dibungkus dengan 19 klip plastik, yang disimpannya di dalam laci buffet.

Kapolresta Denpasar menambahkan, bahwa Azwar merupakan seorang residivis yang sempat ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2011.

“Yang bersangkutan merupakan seorang residivis, ditangkap pada tahun 2011 dan sempat dibebaskan tahun 2015,” tambahnya.

Kronologi penangkapan Azwar, berawal dari tim penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang sedang melakukan penyelidikan di Jalan Sri Kresna Legian Kuta Badung.

Penyelidikan tersebut didasari dengan adanya informasi bahwa TKP, sering dijadikan tempt untuk bertransaksi narkotika.

Pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, pukul 17.00 WITA, benar saja, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan Sri Kresna Legian Kuta Badung.

Saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan badan.

Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023.

Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.

Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media.
Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023. Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las. Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media. (Hon)

“Dalam pakaian pelaku ditemukan barang bukti 2 plastik klip ganja, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal ditemukan barang bukti 17 plastik klip ganja,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, Azwar mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang yang biasa dipanggil MENEK.

“Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja, di pinggir jalan Sunset Road, Kuta, Badung, selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja pada saat itu juga tersangka diamankan petugas,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved