Berita Bali

Tidak Kapok! Tukang Las Panggilan Kembali Diciduk Polresta Denpasar Saat Transaksi Ganja di Kuta

Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023. Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las. Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media. 

Akibat dari ulahnya tersebut, Azwar harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatanya.

Tukang las panggilan itu pun dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling singkat lima tahun dan yang paling banyak 20 tahun. Kemudian (ancaman) denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga karena AH sudah dua kali tindak pidana," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved