Berita Bali
Tidak Kapok! Tukang Las Panggilan Kembali Diciduk Polresta Denpasar Saat Transaksi Ganja di Kuta
Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023.
Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.
Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media.
Akibat dari ulahnya tersebut, Azwar harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatanya.
Tukang las panggilan itu pun dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan yang paling banyak 20 tahun. Kemudian (ancaman) denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga karena AH sudah dua kali tindak pidana," tutupnya. (*)
Tags
tukang las
Polresta Denpasar
ganja
Kuta
Bali
narkoba
narkotika
Kapolresta Denpasar
transaksi
Bambang Yugo Pamungkas
residivis
Berita Terkait: #Berita Bali
| 408 Personel Polda Bali Pensiun, Juga Irjen Pol Purn IB Narendra, Rekan Seangkatan Kapolri Listyo |
|
|---|
| 408 Personel Polda Bali Pensiun, Ada Mantan Kapolda Bali yang Satu Angkatan dengan Kapolri |
|
|---|
| Masuk Bali Gunakan VOA Tapi Bekerja Sebagai Manajer Club, Bule Prancis Dideportasi |
|
|---|
| Jumlah Siswa SMA/SMK/SLB Ikut Tes Kemampuan Akademik di Bali Sebanyak 77,74 Persen |
|
|---|
| 5 Berita Bali Hari Ini, Got Penuh Sampah Sebabkan Banjir di Menanga, Hujan Datangi Denpasar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.