Berita Bali
Tidak Kapok! Tukang Las Panggilan Kembali Diciduk Polresta Denpasar Saat Transaksi Ganja di Kuta
Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Seorang pria asal Medan, diringkus polisi setelah kedapatan menjual narkoba pada Kamis, 19 Januari 2023.
Pria yang ternyata merupakan seorang residivis tersebut, bernama Azwar Haris (39) yang juga berprofesi sebagai tukang las.
Dalam press rilis yang digelar Polresta Denpasar, pada Senin, 30 Januari 2023.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus tersebut kepada media.
Akibat dari ulahnya tersebut, Azwar harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatanya.
Tukang las panggilan itu pun dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan yang paling banyak 20 tahun. Kemudian (ancaman) denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga karena AH sudah dua kali tindak pidana," tutupnya. (*)
Tags
tukang las
Polresta Denpasar
ganja
Kuta
Bali
narkoba
narkotika
Kapolresta Denpasar
transaksi
Bambang Yugo Pamungkas
residivis
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Taman Nasional Bali Barat Antisipasi Dampak Kemarau, Suplai Air untuk Satwa & Patroli Sebulan 4 Kali |
![]() |
---|
Konferensi FBI NAA Dihadiri Ratusan Peserta Dari 29 Negara, Polda Bali Terjunkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
VIDEO Truk Pasir Mundur di Tanjakan Singaraja-Lemukih Bali, Pasutri Jadi Korban, Suami Tewas |
![]() |
---|
Maybank Marathon 2025 Siap Sambut 13.500 Pelari di Gianyar Bali |
![]() |
---|
Bali Masih Jauh Dari Mandiri Energi, Tepatkah LNG Gantikan PLTU? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.