Berita Tabanan

Rekayasa Penjambretan Pegawai SPBU Yang Ternyata Nilep Uang SPBU Sampai Rp 671 Juta!

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan, awal laporan yang diterima dari manajemen SPBU ada karyawannya yang jadi korban jambret

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi uang -Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan, awal laporan yang diterima dari manajemen SPBU ada karyawannya yang menjadi korban penjambretan.

Anehnya, ketika proses penyelidikan.

Pihaknya tidak menemukan adanya luka atau goresan apapun di tubuh saksi.

Kemudian, diperkuat juga dengan keterangan saksi di lapangan.

Bahwa tidak ada kejadian mencolok, atau di kawasan itu aman-aman saja.

Baca juga: Pencurian Bagasi Penumpang Pesawat Dilakukan Seorang Sopir Akhirnya Berakhir Damai

Baca juga: Tabrakan Jalur Singaraja-Gilimanuk, Ayah dan Anak Ditabrak Pikap, Begini Kondisinya

Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya.
Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. (net)

“Jadi dari tidak ada luka dan saksi juga tidak ada yang melihat.

Kami mencurigai adanya rekayasa,” ucapnya, Selasa 31 Januari 2023.

Yoga menegaskan, bahwa kejahatan penjembretan dengan nominal Rp 671 juta itu tidak sedikit.

Keanehannya ialah, tersangka ini juga membawa uang hanya naik motor.

Tidak membawa pengamanan atau mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved