Breaking News

Berita Tabanan

Rekayasa Penjambretan Pegawai SPBU Yang Ternyata Nilep Uang SPBU Sampai Rp 671 Juta!

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan, awal laporan yang diterima dari manajemen SPBU ada karyawannya yang jadi korban jambret

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi uang -Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. 

Jadi modus penggelapannya itu,” ucapnya, Selasa 31 Januari 2023.

Dan penggelapan ini, sambungnya, murni dilakukan oleh Kade Duwi.

Dan setiap hari omzet SPBU itu sendiri sebesar Rp 300 juta.

Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri.

Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya.
Ilustrasi - Ni Kadek Duwi Widyantari, 27 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Kemudian, I Made Ariana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Selamdeg Timur, Tabanan. Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan dan Unit Reskrim Polsek Kediri. Keduanya terlibat rekayasa penjambretan di Fly Over Jalan Bypass Soekarno, Senin 30 Januari 2023 kemarin. Keduanya pun diringkus dan dijebloskan ke penjara karena aksinya. (freepik)

Jadi pendek kata, tersangka memanipulasi uang kantornya.

Sehingga dalam kasus ini, pihaknya menyangkakan pasal 374 juncto 64 KUHP, menyangkut penggelapan dalam jabatan dan aksi yang dilakukan bersama-sama.

Kade ini melakukan perbuatannya selama dua tahun, dan mengutil uang itu sedikit-sedikit hingga tertotal sebanyak Rp 671 juta.

Jadi praktiknya dia juga gali lobang tutup lobang.

“Tapi untuk penggelapan memang murni dilakukan sendiri oleh tersangka KD,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved