Berita Buleleng

Pararem Rabies Ditargetkan Rampung Setelah Nyepi

Pemkab Buleleng mendorong seluruh desa adat untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait pemeliharaan anjing.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
istimewa
Ilustrasi penyuntikan vaksin Rabies 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng mendorong seluruh desa adat untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait pemeliharaan anjing. Pararem tersebut dibuat mengingat kasus kematian suspek rabies di Buleleng cukup tinggi. Melalui perarem masyarakat pun diharapkan disiplin dan bertanggung jawab dalam memelihara anjing peliharaannya.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Dimana seluruh desa adat berjanji akan merampungkan pembuatan pararem rabies setelah hari raya Nyepi. "Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi" jelas Wisandika.

Proses pembuatan pararem menurut Wisandika memang memakan waktu yang cukup lama.  Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat, sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

Wisandika menyebutkan pada saat ini sudah ada dua desa adat yang telah menerapkan pararem rabies, yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Dua desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang menyusun pararem.

Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing. Sementara sanksi yang termuat bagi pelanggar menjadi kebijakan masing-masing desa adat.

Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkot rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved