Berita Denpasar

Usai Lakukan Penyesuaian Harga Rp 18 Ribu Pada LPG 3 Kg, Pemprov Adakan Sidak Harga

Usai lakukan penyesuaian harga pada gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram jadi Rp. 18 ribu, Pemerintah Provinsi Bali lakukan sidak ke Kabupaten

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Usai lakukan penyesuaian harga pada gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram jadi Rp. 18 ribu, Pemerintah Provinsi Bali lakukan sidak ke Kabupaten/Kota di Bali untuk mengecek harga ecer tertinggi (HET). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai lakukan penyesuaian harga pada gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram jadi Rp. 18 ribu, Pemerintah Provinsi Bali lakukan sidak ke Kabupaten/Kota di Bali untuk mengecek harga ecer tertinggi (HET). Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan. 

“Ya ada beberapa penemuan (harga tabung gas sesuai HET) tidak sedahsyat pada saat pertema kali diberlakukan karena memang yang bisa dikontrol di pasar tetapi masyarakat harusnya bisa dapat HET,” jelasnya pada, Kamis 9 Februari 2023. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan apabila Pangkalan LPG tersebar merata dan hipotesanya dengan data yang diterima dari Hiswana Migas, pangkalannya tidak merata. Pangkalan Gas yang tidak merata ini dinilai sudah menjadi indikasi kalau akan terjadi margin yang bisa dimainkan sehingga tidak sesuai harga pasar. Dan sidak ini masih berlangsung dan hari ini terakhir dilakukan sidak. Setelah sidak akan dilakukan rilis.

“Setelah sidak ini ada yang jual harga dikisaran Rp. 21-22 ribu cuma tempatnya dimana ya tunggu hasil evaluasi kami, dibandingkan pada saat 16 Januari kemarin ada yang sampai Rp. 25 ribu, artinya ada apa ini? Het disesuaikan kok malah gitu logikanya kan tidak,” imbuhnya. 

Menurutnya agak susah juga mengontrol HET ini di Pasaran maka dari itu pemerintah pusat mencoba pembelian Gas LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP. Dan Hiswana migas sudah menjanjikan atau berkewajiban bahwa Pangkalan Gas 3 Kg akan disediakan sampai ke Desa atau Banjar. Masalah saat ini adalah Pangkalan gas yang jauh dari masyarakat sehingga pengecer yang menjual akan menaikan harga lagi. “Konsep ekonomi dagang begitu tetapi wajar karena barang dikirim bukan dicari,” imbuhnya. 

Untuk sementara usai disidak oknum yang menjual gas 3 kg diatas HET masih dilakukan secara persuasif. Jadi oknum-oknum tersebut masih diingatkan bahwa harga HET gas LPG 3 Kg Rp. 18 ribu tidak boleh lebih. Untuk penambahan Pangkalan gas ini juga masih diupayakan oleh Hiswana Migas. Sidak ini dilakukan di 9 Kabupaten/Kota di Bali selama 9 hari. 

“Jadi gini kita ada data yang didapatkan realtime kemudian di perindustrian sama melalui mekanisme kita yakni real time. Hiswana Migas ada korwil juga, untuk sidak random sehingga bisa menemukan ada perbedaan kalau itu terukur dan terplanning bisa jadi semua sesuai HET. Ini ternyata dari beberapa lokasi sudah ditentukan akan kita kaji lagi hampir disemua Kabupaten ada,” paparnya. 

Ia pun menekankan, disini Pemerintah Daerah hanya menjaga HET untuk masyarakat bukan pengusaha. Kalau HET Rp. 18 ribu pengusaha dapat margin dan masyarakat harus dapat harga HET. Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster terkait dengan adanya Disparitas harga Gas LPG 3 Kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2014 tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved