Berita Klungkung
Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan, 34 KK di Karangasem Minta Jadi Warga Klungkung
Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan, 34 KK di Karangasem Minta Jadi Warga Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Pasca pertemuan itu, KTP dari warga Karangasem yang tiba-tiba pindah menjadi warga Desa Besan itu kembali di tarik.
Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa menjelaskan, mereka bisa mendapatkan KTP tersebut karena sudah mendapatkan SKP (surat keterangan pindah) dari Karangasem untuk pindah ke Klungkung. Mereka sebelumnya mengajukan SKP lewat online.
"Karena ada permohonan, tentu kami proses," jelas Dharma Suyasa.
Namun dalam perjalanannya, Disdukcapil Klungkung mengetahui perpindahan 34 KK ini karena adanya masalah di tempat asal.
Disdukcapil Klungkung lalu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Karangasem. Ternyata ada peryaratan lain yang belum dipenuhi, yakni harus adanya surat keterangan yang isinya mereka sudah memiliki rumah atau tinggal di wilayah Klungkung.
"Biar sama-sama enak. Mereka ini tinggal di wilayah Karangasem, tapi ingin ber KTP Klungkung. Mereka agar mengurus ulang surat keterangan pindah di Karangasem. Syaratnya mereka punya rumah atau tinggal di Klungkung," jelas Dharma Suyasa.
Dari hasil koordinasi ini, diharapkan 34 warga itu bisa kembali mengurus ulang SKP (Surat Keterangan Pindah) dan koordinasi dengan Disdukcapil Karangasem.
"Kalau sudah ada SKP yang baru, pasti kami proses. Kasian juga mereka ini. Secara desa adat mereka sudah diterima baik di Desa Adat Besan, tinggal dinas saja masih ada masalah administrasi," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.