Berita Bali
Buruh Maling Perkakas Mebel Awal Tahun 2023, Berhasil Dibekuk Polsek Denpasar Timur!
Korban dari kejadian pencurian yang terjadi pada tahun baru tersebut, dialami oleh seorang pria berinisial A, yang mana saat itu ia meninggalkan rumah
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - 2 orang buruh bernama Ahmad Rofli (25), dan Dery Sepkiari (24), bersekongkol merampok perkakas mebel di Jalan Nagasari Nomor 28, Banjar Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Bali, pada Minggu, 1 Januari 2023.
Korban dari kejadian pencurian yang terjadi pada tahun baru tersebut, dialami oleh seorang pria berinisial A, yang mana saat itu ia meninggalkan rumah untuk pulang kampung.
"Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan sepi," ungkap Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Badung, Kemungkinan Tersangka Bisa Lebih dari Satu Orang
Baca juga: Gara-gara Tinta! Warga Payangan Gianyar Bali Sulit Cetak e-KTP di Kecamatan
Rumah yang sudah dikunci tersebut, ternyata dibobol oleh 2 pelaku ini, yang mana keduanya mencuri seperangkat perkakas mebel.
Korban berinisial A pun, kembali pulang pada Minggu, 1 Januari 2023, dan terkejut melihat rumahnya yang telah dibobol maling.
Yang mana lemari tempat menyimpan alat-alat kelengkapan kerja, yang dimilikinya dalam keadaan terbuka.
Benar saja setelah dicek, berbagai perkakas untuk mebel ternyata sudah hilang, seperti satu mesin amplas listrik, satu geregaji listrik, sebuah bor batre, dua tabung gas, serta tas ransel warna biru.
Tak hanya itu bahkan sebuah staples tembak, satu bor listrik, dan satu gerinda listrik juga hilang.
Akibatnya korban pun mengalami kerugiaan hingga belasan juta.
Berdasarkan laporan dari korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim, dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna, melaksanakan penyelidikan.
Yang mana akhrinya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, sedang berada di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan akhirnya kedua pelaku yang diketahui berasal dari Probolinggo dan Melaya, Jembrana itu pun ditemukan.
Keduanya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah proyek di Jalan Pantai Nelayan pada Jumat, 10 Februari 2023.
Selanjutnya petugas pun menginterogasi peaku dan mereka mengakui perbuatan kriminalnya tersebut.
"Keduanya masuk ke rumah dengan cara memanjat, hingga dapat mengambil barang," jelas Kapolsek Dentim.
Sayangnya, perkakas yang ditotal senilai hingga Rp 11 juta tersebut, telah mereka jual kepada pemulung dengan harga Rp 750 ribu.
Mereka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Yang mana para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
| Penyaluran KUR UMKM di Bali Capai Rp8,98 Triliun, Pinjaman Hingga Rp100 Juta Tidak Ada Agunan |
|
|---|
| Kemenpora RI Gelar Tarkam 2025 di Gianyar Bali, Wujud Budayakan Olahraga |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM Gelar Doa Bersama, Berharap Soeharto Tak Dapat Gelar Pahlawan |
|
|---|
| BENARKAH Pura Belong Batu Nunggul Tidak Tercatat dalam Prasasti Sejarah? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kontingen Indonesia Berhasil Tingkatkan Medali di Kejuaraan Vovinam, Tapi Belum Raih Juara Umum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.