Berita Badung

Baliho yang Dipasang Warga Mengwi Diturunkan Satpol PP Badung, Pemasangan Diiringi Baleganjur

Baru kemarin sore dipasang, baliho milik sekelompok warga Mengwi, Badung dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat 17 Februari 2023.

Istimewa
Satpol PP Badung saat melakukan penurunan Baliho di Mengwi pada Jumat 17 Februari 2023 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Baru kemarin sore dipasang, baliho milik sekelompok warga Mengwi, Badung dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat 17 Februari 2023.

Pembongkaran baliho dilakukan karena melanggar Perda Badung Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Menurut informasi yang di dapat, penurunan Baliho dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Kabupaten Badung I Wayan Swadi S.E bersama Tim Satpol PP sebanyak 6 orang.

Baca juga: TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menerima Tim Pembina Lomba HKG PKK Provinsi Bali

Baliho yang diturunkan sebanyak 2 buah berukuran 2x3 Meter yang berlokasi di simpang taman Bencingah Puri Ageng Mengwi dan di Pertigaan Pura Dalem Mengwi.


Kasatpol PP Badung I Gusti mengatakan penurunan baliho sudah dilakukan pada pukul 09.00 wita.

Baliho yang bertuliskan 'Mengwi Bersedih Bendesa Adat Mengwi Tidak Melaksanakan Dan Menghormati Hasil Keputusan Paruman Agung Desa Adat Mengwi Tanggal 15 Januari 2023 Oleh Sebab Itu Bendesa Diminta Untuk Mundur Dari Jabatanya" dipandang meresahkan warga.

Baca juga: Dana Kreativitas Sekaa Teruna Di Badung Dipastikan Berlanjut


"Jadi desa adat Mengwi yang melaporkan ada pemasangan baliho tanpa izin. Setelah kita cek kita lakukan pembongkaran," jelasnya


Diakui surat yang dibuat oleh bendesa adat sudah sesuai dengan pertemuan prajuru desa adat, Kelian Banjar Adat se Desa Adat Mengwi, Kertha Desa, Desa Adat Mengwi dan Pecalang yang menyetujui dan sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke satpol PP Badung.


"Memang pemasangan baliho tersebut tidak menggunakan izin. Sehingga bisa dikatakan melanggar Perda Badung Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca juga: Sekretaris KPU Badung Jadi Tersangka, BCW: Usut Tuntas yang Terlibat, Tidak Mungkin Sendiri!


Diakui ada dua Baliho yang turunkan yakni di simpang taman Bencingah Puri Ageng Mengwi dan di pertigaan Pura Dalem Mengwi. Pada penurunan Baliho tersebut turut didampingi Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana,S.H.


"Jadi personil Polsek Mengwi juga ikut mengamankan jalannya penurinan baliho," imbuhnya. 

Baca juga: Harga Beras di Badung Terus Naik, Saat Ini Kualitas Medium Rp14 ribu/kg dari Sebelumnya Rp12 Ribu/Kg


Untuk diketahui, sehari sebelumnya baliho yang bertuliskan Mengwi Bersedih Bendesa Adat Mengwi Tidak Melaksanakan Dan Menghormati Hasil Keputusan Paruman Agung Desa Adat Mengwi Tanggal 15 Januari 2023 Oleh Sebab Itu Bendesa Diminta Untuk Mundur Dari Jabatanya" dipandang meresahkan warga dipasang beberapa warga Mengwi.

Bahkan dalam pemasangannya diiringi gambelan baleganjur. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved