Berita Jembrana

Pelaku Penganiayaan di Delod Berawah Jembrana Ditetapkan Tersangka, Diberi Peluang Damai

Pelaku kasus penganiayaan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Banjar Berawan Tunjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo,

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat memberikan keterangan terkait kelanjutan kasus penganiyaan di salah satu tempat hiburan malam di Mapolres Jembrana, Minggu 19 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pelaku kasus penganiayaan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Banjar Berawan Tunjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pria berinisial KS tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

Namun, kasus tersebut bakal selesai dengan restoratif justice (RJ) mengingat para pihak atau antara tersangka dengan korban telah mencapai kesepakatan damai.

Baca juga: BPBD Jembrana Dapat Mobil Dapur Umum Untuk Penanganan Bencana, Sekali Masak Hasilkan 500 Porsi


"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan (kapasitas tersangka)," tegas Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat memberikan keterangan, Minggu 19 Februari 2023. 


Namun, kata dia, memang pihaknya telah menerima informasi atau menerima surat terkait perdamaian antara kedua belah pihak (tersangka dan korban).

Baca juga: Siswi SMK di Jembrana Karang Cerita Penculikan, Takut Dimarah Orangtua Saat Pulang ke Rumah

Namun, karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan. 


"Kemudian kita berikan kesempatan untuk ranah restoratif justice (RJ)," ungkapnya.


Disinggung mengenai kondisi korban berdasarkan hasil visum, mantan Korspripim Polda Bali ini mengakui akan mengecek lebih lanjut hasil visumnya.

Baca juga: Mampu Memasak Untuk 500 Porsi, BPBD Jembrana Terima Satu Unit Mobil Dapur Umum

Sebab, hasil visum tersebut juga bakal digunakan dalam pemeriksaan.


"Intinya kita sudah tetapkan tersangka, tentu tetap dilakukan pemeriksan sesuai prosedur. Dan apabila memang para pihak melakukan perdamaian, peluang sebagai restoratif justice (RJ) yang sebagai salah satu langkah untuk memberikan peluang para pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat," terangnya.


"Dan itu memungkinkan (RJ)," tandasnya.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi HPR Rendah, Dinkes Jembrana Khawatir, Buntut Warga Mendoyo Meninggal Diduga Rabies


Sebelumnya, seorang pria berisinial KS dilaporkan ke Mapolsek Mendoyo.

Pasalnya, ia telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Banjar Berawan Tunjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada Minggu 5 Pebruari 2023 malam. Kini, pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut dan terlapor telah dipanggil untuk pemeriksaan. 

Baca juga: Satu ETLE Mobile di Jembrana Bali Beroperasi Mulai Hari Ini, Puluhan Pelanggar Terjaring


Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WITA. Bermula dari terlapor bernisial S yang datang ke TKP pada malam hari. Setibanya di lokasi, ia justru digonggong anjing milik korban. 


Merasa tak terima, ia pun hendak memukul anjing tersebut dengan krat minuman namun berhasil diredam oleh salah satu saksi.

Berselang beberapa menit kemudian, terlapor melihat anjing tersebut sedang tidur, kemungkinan karena kesal ia pun menendangnya.


Karena tak tega melihat anjingnya mengerang kesakitan, korban berinisial ESV (31) pun sempat cekcok dengan terlapor.

Setelah cekcok, terlapor disebutkan sempat mencekik leher korban kemudian korban dibanting sebanyak empat kali.

Terlapor S ini juga disebutkan sempat melontarkan kata-kata yang menantang korban untuk lapor polisi.


Akibat peristiwa tersebut, korban diinformasikan menderita memar di beberapa tubuhnya. Diantaranya memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, punggung korban terasa sakit dan korban merasa susah untuk bernafas alias sesak. Hal itu mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas atau bekerja.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved