Berita Jembrana
Tangki Besar Dalam Truk Mafia Solar! Sindikasi Libatkan Pengelola SPBU Hingga Karyawan
Sindikasi mafia penggelapan BBM subsidi tertangkap. Polisi meringkus lima orang. Ada solar 1.962 liter diangkut dalam truk dan uang senilai Rp 37 juta
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sindikasi mafia penggelapan BBM subsidi tertangkap. Polisi meringkus lima orang. Ada solar 1.962 liter diangkut dalam truk dan uang senilai Rp 37 juta. Ini salah satu penyebab BBM subsidi selama ini langka.
Mengenakan pakaian tahanan, mereka digiring menuju halaman Polres Jembrana, Minggu (19/2). Masing-masing punya peran. RM (24) adalah sopir truk, WS (54) bos sopir, WD (68) pengelola SPBU, NS (52) pengawas SPBU serta AA karyawan SPBU atau operator pengisian BBM.
Malam-malam, Satreskrim Polres Jembrana melihat truk dengan nomor polisi DK 8478 SZ yang mondar mandir beberapa kali di SPBU tersebut. Saat truk masuk ke SPBU, polisi datang dan langsung memeriksa bak truk.
Ternyata ada tangki penampungan solar yang begitu besar berkapasitas dua ton. Tangki tersebut ditutupi terpal warna cokelat. Di dalam tangki itu berisi solar sebanyak 1.962 liter dan ditemukan uang sejumlah Rp 37 juta dalam tas pinggang yang dibawa sopir truk. Itu uang yang bakal dipakai memborong solar subsidi.
"Jadi komplotan ini bekerja secara bersamaan. Tersangka WS ini kenal dengan WD sehingga memudahkan komunikasi," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu 19 Februari 2023.
Baca juga: Ayo Main ke Kantor Polisi! Program Polsek Tampaksiring Dekati Masyarakat
Baca juga: Kecelakaan Maut! 3 Hari 3 Nyawa Melayang di Gianyar, Aprilliana Jatuh Lalu Disambar Bus Pariwisata

Kapolres mengatakan, aksi mafia migas ini berjalan terstruktur. Ada komunikasi antara bos sopir dengan pengelola SPBU. Kemudian diteruskan ke pengawas SPBU dan dijalankan oleh karyawannya atau yang mengisi BBM ke truk.
Juliana mengatakan, truk tersebut sudah dimodifikasi, terdapat tangki besar di dalamnya. Ketika diisi solar lewat tangki asli, ternyata ada saluran yang dibantu mesin pompa untuk menyalurkan ke tangki solar berkapasitas dua ton yang terletak di bak truk tersebut.
"Saat karyawan mengisi BBM lewat tangki asli, ada tombol yang terletak di kursi sopir agar mesin pompa menyala dan kemudian menyalurkan minyak ke tangki atas itu. Artinya sudah dipersiapkan dengan modifikasi sedemikian rupa. Berapapun tangki asli diisi tidak akan pernah penuh," jelasnya.
"Ini termasuk modus baru, karena biasanya modus yang digunakan adalah tangki asli yang dimodifikasi, tapi ini hanya menyalurkan dan menambahkan tangki lain pada tempat berbeda," demikian sambung dia.
Lantas, kata dia, solar subsidi yang diborong ini rencananya bakal didistribusikan kembali atau dijual lagi dengan harga lebih tinggi ke wilayah lain dengan sasaran seperti nelayan dan lain sebagainya. Cara yang kejam mencekik masyarakat di tengah krisis ekonomi.
Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti sudah didapatkan termasuk rekaman kamera pengawas. "Seluruh barang bukti sudah kita amankan. Termasuk juga mengamankan bukti video CCTV kendaraan itu memasuki areal SPBU," tegasnya.
"Ini salah satu dukungan kami untuk menjaga stabilitas ekonomi. Karena jika pemanfaatan minyak dan gas subsidi disalahgunakan akan merugikan masyarakat secara umum dan semoga ini tidak terulang kembali," kata dia. (mpa)

Jatah Rp 50 Ribu Pembelian Rp 1 Juta
Untuk memuluskan aksi tersebut, para pelaku mendapat imbalan pada setiap pembelian tertentu. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan dosa ini. "Setiap pembelian solar senilai Rp 1 juta, pelaku mendapat imbalan Rp 50 ribu," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.
Lalu bagaimana dengan SPBU dan keterlibatan pemilik? Juliana mengatakan, dalam aksi ini, pemilik SPBU tak tahu menahu. "Kami sudah tindaklanjuti dengan mengamankan pengelolanya. Tapi untuk pemiliknya SPBU memang tidak mengetahui karena bawahannya yang bermain," tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mpa)
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.