Berita Nasional
Tragedi Kebakaran Depo Pertamina, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
TRIBUN-BALI.COM - Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina, yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam (3/3/2023).
Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga, yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana 3 orang adalah pekerja penerima upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Baca juga: BREAKING NEWS! Driver Pengantar Tamu Ditemukan Meninggal Dunia di Meja Warung Makan, Ini Beritanya
Baca juga: Kolaps Usai Cetak Gol, Pemain Madura United Terkapar Usai Benturan Keras, Ini Kronologinya!

Proses verifikasi terus dilakukan, untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta, yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam, atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir, untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban.
Kami ingin memastikan peserta tersebut, mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,"terang Anggoro.
Lebih Lanjut Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari resiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar, memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek
Pertamina
kebakaran
korban
perawatan
biaya
Plumpang
Jakarta Utara
api
korban jiwa
luka-luka
BPU
pekerja
peserta
upah
kecelakaan kerja
Demonstran Jarah Museum di Kediri Jatim, Ketua AMI Supadma Rudana: Mari Jaga Warisan Budaya Kita |
![]() |
---|
Aksi Demo, PHDI Pusat Imbau Pemerintah Hingga Aparat Kedepankan Nurani, Hindari Kekerasan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Dikabarkan akan Mundur dari Kabinet? Menko Airlangga Sanggah Tegas Isu |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penjarah Rumah Sri Mulyani dan Anggota DPR, Geo Kembalikan Panci dan Gelas |
![]() |
---|
Prabowo Umumkan Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Anggota DPR Sahroni Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.