Berita Nasional
Tragedi Kebakaran Depo Pertamina, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban.
Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk.
Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,"ungkap Dody.
Di akhir kunjungannya, Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,"imbuh Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan, untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,"pungkas Anggoro.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno di tempat terpisat mengatakan, pekerja di Tanah Air harus mulai peduli terhadap resiko kecelakaan kerja.
"Musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja," sebutnya.
Ia menyampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi para peserta.
"Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," jelasnya.
Kuncoro lebih lanjut menjelaskan, manfaat yang diperoleh peserta juga mengcover jika munculnya kecelakaan kerja yang berakhir pada hilangnya nyawa atau meninggal dunia.
"Santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," pungkas Kuncoro. (*)
BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek
Pertamina
kebakaran
korban
perawatan
biaya
Plumpang
Jakarta Utara
api
korban jiwa
luka-luka
BPU
pekerja
peserta
upah
kecelakaan kerja
Demonstran Jarah Museum di Kediri Jatim, Ketua AMI Supadma Rudana: Mari Jaga Warisan Budaya Kita |
![]() |
---|
Aksi Demo, PHDI Pusat Imbau Pemerintah Hingga Aparat Kedepankan Nurani, Hindari Kekerasan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Dikabarkan akan Mundur dari Kabinet? Menko Airlangga Sanggah Tegas Isu |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penjarah Rumah Sri Mulyani dan Anggota DPR, Geo Kembalikan Panci dan Gelas |
![]() |
---|
Prabowo Umumkan Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Anggota DPR Sahroni Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.