Berita Gianyar

Kelian Banjar di Buleleng dan Guru SD Diamankan Satnarkoba Gianyar

Satreskrim Narkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, di antaranya diamankan kelihan dan seorang guru PNS.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Satresnarkoba merilis pelaku penyakahguna narkotika di Mapolres Gianyar, Jumat 10 Maret 2023. Pelaku di antaranya seorang guru SD dan kelihan. 


Sementara Kelian atau Kadus Kadek Dwiyana ditangkap saat mengambil sabu di sebuah gang  di kawasan Banjar Den Jalan, Desa Batubulan, Sukawati, Senin 27 Februari sekitar pukul 00.10 WITA.

Dari tersangka, diamankan barang bukti seberat 5,22 gram sabu.


Kelian Banjar Lebah Sari kepada polisi mengatakan, ia mengaku mengenal narkotika sejak 2017. Kata dia, awalnya hanya coba-coba. Saat ditangkap, Dwiyana mengatakan saat itu ia diajak oleh temannya.

Baca juga: Restorasi Pura Dalem Blahbatuh, Bupati Gianyar Serahkan Bantuan Rp 1,5 miliar

Namun temannya tersebut kabur.

"Teman nyuruh ambil di Sukawati. Tapi temen kabur," ujar ayah tiga anak itu.


Dwiyana mengatakan, orang yang mengenalnya telah lama melarang ia mengkonsumsi narkotika.

Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan Penjor, Prajuru Taro Gianyar Kelod Divonis 8 Bulan Penjara

Namun saat itu ia tak pernah menghiraukan. Kini iapun mengaku menyesal karena tak mendengarkan nasihat orang lain.

"Baru pertama kali ditangkap, dan saya pastikan ini yang terakhir. Saya menyesal, kasihan anak istri keluarga di rumah. Karir juga hancur," ujarnya. 


Selain guru dan Kelian Banjar, Satresnarkoba Polres Gianyar juga menangkap empat tersangka lain.

Baca juga: Canggihnya Chat GPT, Bisa Buat Surat Cinta hingga Cari Bahan Skripsi, Begini Cara Menggunakannya

Di antaranya, pekerja karaoke Titi Indrayati (27) yang ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati pada Rabu 15 Februari 2023 malam.

Dari Titi diamankan 1,36 gram sabu. Lalu ada pula  El Roy Kristian (30) asal Kuta Utara, Badung dengan kepemilikan 3,31 gram sabu; Radial Dwinata, 30, asal Lumajang atas kepemilikan 2,14 gram sabu dan Slamet Riadi, 36, asal Banyuwangi yang ditangkap atas kepemilikan 1,04 gram sabu


"Total barang bukti yang berhasil kita amankan seberat 14,23 gram netto sabu," kata Winangun. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved