Berita Gianyar
Kelian Banjar di Buleleng dan Guru SD Diamankan Satnarkoba Gianyar
Satreskrim Narkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, di antaranya diamankan kelihan dan seorang guru PNS.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Narkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Mulai dari kelian banjar hingga guru pun berhasil diringkus oleh jajaran yang dipimpin Kasatnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun itu.
Para tersangka pun telah diungkap ke publik, Jumat 10 Maret 2023.
Baca juga: Sehari Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak
Adapun para pelaku yang ditangkap ini adalah, guru PNS, Toni Yulianto (36) dan Kadek Dwiyana (36) yang menjabat Kelian Dinas Banjar Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Keduanga ditangkap pada Februari 2023 lalu.
Baca juga: Perusahaan Pencuri ABT Diminta Ganti Rugi Oleh Dewan Gianyar, Simak Beritanya
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, narkoba saat ini semakin meresahkan.
Sebab ia tak lagi hanya berkeliaran di tempat hiburan malam tetapi telah masuk ke instansi pendidik dan struktur banjar.
Diapun prihatin akan hal tersebut.
Sebab, guru dan kelian banjar yang seharusnya menjadi tameng penyalahgunaan narkotika, juga menjadi pelakunya.
Baca juga: Akibat Gaji Lambat! Buruh Bawa Kabur Barang Proyek di Silakarang Gianyar Bali, Simak Beritanya
"Dengan ini, narkotika sudah mengarah ke instansi pemerintahan. Ada ASN yang kita tangkap di wilayah kita. Seorang guru SD di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh."
"Ada juga kelian banjar, meskipun bukan warga Gianyar. Namun keterlibatan kelian dalam penyalahgunaan narkoba, itu sudah sangat kelewatan," tegas Winangun.
AKP Winangun mengungkapkan, guru yang ditangkap itu berasal dari Banjar Kembangsari, Desa Sastra, Kintamani, Bangli.
Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, Dewan Gianyar Temukan Perusahaan Air Kemasan Tak Berizin
Dia ditangkap bersama tersangka lain, Wawan Peliana (33) yang merupakan residivis.
Mereka ditangkap di di jalan Bhayangkara III, Lingkungan Candibaru, Gianyar, dengan total kepemilikan 1,16 gram sabu dan 2 pipa kaca sebagai barang bukti.
"Toni ini rencana makai narkoba. Saat ditangkap dia sebagai perantara, ngambil sabu untuk temannya. Dan akan digunakan bersama-sama," kata Winangun.
Baca juga: Dapil DPRD Buleleng dan Gianyar Bertambah, Kursi DPRD Badung dan Gianyar Jadi 45 Kursi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.