Berita Bali
6 WNA Overstay Diamankan, Imigrasi Tahan 2 Bule Rusia yang Jadi Pelatih Kendarai Motor di Bali
8 WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Bali berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Inteldakim
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon mengatakan, enam dari delapan WNA tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).
Adapun dari enam WNA yang telah diamankan tersebut dua orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan empat orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri tersebut diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 8 Maret 2023.
Baca juga: Breaking News! Imigrasi Tangkap 3 PSK WNA Asal Rusia dan Langsung Lakukan Deportasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.
“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2022 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai Jumat (10 Maret 2023) keduanya telah overstay selama 72 hari,” kata Shandro.
Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3) juga berhasil diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 8 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022.
SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal satu kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah karena menghindari wajib militer yang diberlakukan oleh pemerintah Rusia.
“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal sat kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari,” tambah Shandro.
Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyebutkan, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Rencananya mereka dideportasi, Jumat 10 Maret 2023, dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, dua WNA lainnya RK (33) dan AG (28) yang berhasil diamankan, Kamis 9 Maret 2023, karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya juga adalah WN Rusia.
Menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali, petugas bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai memantau keduanya selama 2 hari.
Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih WNA lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 Wita.
RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama WNA.
“Saat ini RK dan AG kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan kasus mereka sedang kami dalami,” kata Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara.
Shandro menambahkan selama tahun 2022 lalu pihaknya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA Rusia sebanyak 82 orang dan hingga Maret 2023 ada 18 orang.
Dari data lalu lintas Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai, tercatat WN Rusia yang masuk ke Bali melalui Bandara pada periode Januari hingga 9 Maret 2023 sebanyak 43.622.
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Shandro mengatakan, jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” ungkap Shandro.
Kanwil Kemenkumham Bali genjar melakukan pengawasan terhadap WNA, baik sebagai wisatawan ataupun lainnya.
Sesuai aturan kemigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun.
Namun demikian spesifikasi atau jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi obyek pengawasan instansi lainnya.
"Kami selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Misalnya WNA yang viral berpraktik sebagai photographer. Setelah dikumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung ‘diambil’ oleh petugas Imigrasi 9 Maret 2023 pukul 13.00 Wita dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat 10 Maret 2023.
Demikian juga informasi lainnya selalu dikomunikasikan dengan pihak terkait guna menjaga kondusifitas.
Oleh karena itu Anggiat mengajak masyarakat turut serta membantu melakukan pengawasan.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami www.bali.kemenkumham.go.id," imbuh Anggiat. (zae/can)
Mahfud MD: Urus dan Tertibkan
MENANGGAPI banyaknya WNA kerja ilegal di Bali mulai dari membuka jasa fotografi, guru surfing, menyewakan vila hingga membuka jasa rental motor, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sudah diurus dan ditertibkan.
“Nanti biar diurus ditertibkan oleh Menaker dan Kemenaker sudah menertibkannya sesuai leading sector kementeriannya,” kata Menko Mahfud, seusai mengikuti kegiatan Walking & Giving dalam rangkaian kegiatan Rakernas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) ke-3, di Banjar Segara Kuta, Jumat 10 Maret 2023.
Mahfud MD mengatakan, dirinya sudah tahu lama banyak WNA yang kerja ilegal.
“Sejak dulu tahu. Dulu kan sebelum jadi Menteri juga tahu. Dan saya tahu juga selalu ditertibkan kan sama saja kalau tenaga kerja asing masuk ke kita sekian puluh ribu orang yang kadang-kadang secara administratif belum teratur,” imbuhnya.
Mahfud MD mengatakan, WNI yang bekerja di luar negeri secara ilegal juga banyak jumlahnya.
“Tetapi juga tenaga kerja asing dari Indonesia di berbagai negara yang ilegal juga banyak. Jadi kita tuh harus saling memaklumi dan mengatur untuk ketertiban bersama. Tenaga ilegal kita di luar negeri lebih dari 3 juta di berbagai negara. Itu mereka juga akan ditertibkan oleh negara masing-masing,” kata Mahfud.
Pihaknya akan menertibkannya secara kemanusiaan.
“Di sini juga akan ditertibkan secara berkemanusiaan sehingga nanti masalah-masalah administratif dan hukum supaya kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata Bali membentuk satuan tugas (Satgas) dengan pihak-pihak terkait untuk menangani permasalahan WNA di Bali.
Pembentukan Satgas ini melibatkan semua OPD terkait termasuk vertikal seperti Imigrasi maupun kepolisian.
“Satgas ini diharapkan berjalan. Kita tahu pariwisata ini multisector. Jadi ketika ada kejadian pariwisata, maka ini yang bergerak. Pembentukan Satgas ini sudah dilakukan dan posisi terakhir saya di Biro Hukum untuk harmonisasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Selasa 28 Februari 2023 lalu. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.