Berita Denpasar
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak dua hari belakangan yakni Jumat 10-11 Maret 2023, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggencarkan operasi pelanggaran yang mayoritas dilakukan oleh warga lokal dan warga negara asing.
Razia ini sedianya berhasil menjaring 15 warga asing yang tidak memakai helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa surat-surat dan sebagainya. Mereka dikenakan tilang di tempat.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, razia pelanggaran lalulintas ini dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Ni Luh Utariani SH, pada Sabtu 11 Maret 2023.
Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Polda Bali Kembali Berlakukan Tilang Manual
Sasaran operasi berlangsung di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB.
"Jadi, operasi penindakan ini mengerahkan belasan anggota Polantas untuk menindak para pelanggar motor," bebernya, pada Minggu 12 Maret 2023.
Diungkapnya, penindakan ini memang setiap hari dilaksanakan.
Bahkan, imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran juga sudah dilakukan.
Tapi ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel khususnya warga negara asing (WNA).
Baca juga: Ops Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar Terbitkan 244 Tilang ETLE
"Pelanggaran lalulintas ini sudah pasti sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dilakukan penindakan tegas," ungkapnya.
Adapun dari hasil penindakan ini, tutur AKP Sukadi, pihaknya berhasil menjaring 84 pelanggaran. Didominasi pelanggaran tanpa helm 47, menggunakan knalpot grong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan ponsel saat berkendara 1 pelanggaran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa tilang," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, WNA yang melakukan pelanggaran juga banyak ditemukan. Bagi mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan tilang.
"Ada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania," ungkapnya.
Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Ditambahkan AKP Sukadi, sehari sebelumnya atau pada Jumat 10 Maret 2023, Polresta Denpasar juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada pelanggar. Sebanyak 8 orang WNA ditilang karena pelanggaran tanpa helm.
Kepepet Bayar Motor, Pemuda Ini Nekat Maling di Denpasar Bali, Sudah Beraksi di 5 TKP |
![]() |
---|
Sepanjang Januari Hingga Juli 2025 Kasus DBD Tembus 1.192 di Denpasar Bali, 7 Orang Meninggal |
![]() |
---|
7 Orang Meninggal Dunia, Kasus DBD di Denpasar Tembus 1.192 Kasus |
![]() |
---|
Nekat Bobol Warung Sembako di Denpasar Bali, Gasak Uang dan Rokok, HK Kembali Mendekam di Sel |
![]() |
---|
Duh, Harga Daging Ayam dan Bawang Merah Mulai Naik, Imbas Cuaca dan Kenaikan Biaya Pengiriman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.