Berita Denpasar

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak dua hari belakangan yakni Jumat 10-11 Maret 2023, jajaran Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggencarkan operasi pelanggaran yang mayoritas dilakukan oleh warga lokal dan warga negara asing. 

Razia ini sedianya berhasil menjaring 15 warga asing yang tidak memakai helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa surat-surat dan sebagainya. Mereka dikenakan tilang di tempat.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, razia pelanggaran lalulintas ini dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Ni Luh Utariani SH, pada Sabtu 11 Maret 2023. 

Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Polda Bali Kembali Berlakukan Tilang Manual

Sasaran operasi berlangsung di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB. 

"Jadi, operasi penindakan ini mengerahkan belasan anggota Polantas untuk menindak para pelanggar motor," bebernya, pada Minggu 12 Maret 2023. 

Diungkapnya, penindakan ini memang setiap hari dilaksanakan.

Bahkan, imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran juga sudah dilakukan.

Tapi ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel khususnya warga negara asing (WNA).

Baca juga: Ops Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar Terbitkan 244 Tilang ETLE

"Pelanggaran lalulintas ini sudah pasti sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga dilakukan penindakan tegas," ungkapnya. 

Adapun dari hasil penindakan ini, tutur AKP Sukadi, pihaknya berhasil menjaring 84 pelanggaran. Didominasi pelanggaran tanpa helm 47, menggunakan knalpot grong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan ponsel saat berkendara 1 pelanggaran.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa tilang," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, WNA yang melakukan pelanggaran juga banyak ditemukan. Bagi mereka yang terbukti melanggar langsung diberikan tilang

"Ada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar  dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania," ungkapnya. 

Para pelanggar dijerat Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Ditambahkan AKP Sukadi, sehari sebelumnya atau pada Jumat 10 Maret 2023, Polresta Denpasar juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada  pelanggar. Sebanyak 8 orang WNA ditilang karena pelanggaran tanpa helm.

"Selain tilang, edukasi tertib lalulintas gencar dilaksanakan agar masyarakat sadar betapa pentingnya keselamatan saat berkendara," pungkasnya.

WNA Rusia Terbanyak

Sementara itu, data Polda Bali terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA didominasi oleh warga Rusia.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Minggu 12 Maret 2023.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, setidaknya ada 171 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar aturan lalu lintas di Bali.

Jumlah tersebut diperoleh dari 15 titik razia, yang digelar Polda Bali dan polres/polresta jajaran pada 5 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023.

Polda Bali dan polres/polresta jajaran menindak ratusan WNA pelanggar lalu lintas.

“Total 171 orang (WNA pelanggar lalu lintas). 5 sampai dengan 12 Maret 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, jumlah WNA pelanggar lalu lintas terbanyak berasal dari Rusia.

Tak tanggung-tanggung, dari 171 WNA tersebut, 56 orang diantaranya adalah Warga Negara Rusia.

Selanjutnya 10 orang Warga Negara Australia, 8 orang Warga Negara Jerman, 6 orang Warga Negara Prancis, 5 orang Warga Negara Amerika Serikat, 5 orang Warga Negara Italia, 5 orang Warga Negara Ukraina, 4 orang Warga Negara Belanda, 3 orang Warga Negara Kazakhstan, dan sisanya berasal dari negara lain.

Sementara itu, jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 385 kasus.

Tanpa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau palsu sebanyak 45 kasus.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia). (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved