Berita Bali
Akui Cetak KK WNA yang Diduga Palsukan KTP, Disdukcapil Bantah Ada Perekaman di Badung Bali
Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara itu, Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi.
Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.
Usai diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina mendapat KTP tersebut atas bantuan seseorang berinisial PUJI.
Ia diketahui membayar PUJI sebesar 31 juta rupiah yang dilakukannya dengan cara mencicil sebanyak 2 kali.
“KTP dibuat sekitar bulan Oktober 2022, dengan membayar PUJI sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Dua minggu setelah melunasi pembayaran, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi menyambangi Disdukcapil Badung guna melakukan perekaman sidik jari, foto, dan sebagainya.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran dari PUJI pada 26 November 2022.
Sementara, terkait kasus pemalsuan KTP WNA ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.
Dewa Gde Juli diperiksa selama tiga jam oleh Kejari Denpasar pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejari Denpasar Eka Suyantha, yang dikonfirmasi Selasa 14 Maret 2023, belum bersedia memberikan keterangan.
Ia hanya mengatakan penanganan kasus ini akan dirilis oleh Kejari Denpasar pada Rabu 15 Maret 2023. "Besok saja sekalian rilis ya," katanya singkat. (*)
WNA
KTP
Disdukcapil
Badung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Bali
POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Pasca KMP Tenggelam Diadakan Ritual Mulang Pekelem, WNA Selundupkan Sabu |
![]() |
---|
Terdesak Ekonomi, Pemuda Brasil Nekat Jadi Kurir Kokain Brasil-Bali, Selundupkan 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.