Berita Bali

Akui Cetak KK WNA yang Diduga Palsukan KTP, Disdukcapil Bantah Ada Perekaman di Badung Bali

Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Internet
Ilustrasi KTP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP. Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP.

Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemprov Bali Keluarkan Surat Edaran Imbauan Nyepi 2023, Salat Terawih Pertama Diadakan di Rumah

Baca juga: Kedapatan Miliki Narkotika Golongan Satu, WNA Asal Australia Dideportasi!

ilustrasi KTP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP.

Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ilustrasi KTP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP. Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Istimewa)

"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Selasa 14 Maret 2023.

Pihaknya mengaku, jika permasalahannya seperti itu, Disdukcapil tidak mungkin akan meminta dokumen yang lain.

Mengingat proses pembuatan NIK dan dokumen, yang dibutuhkan sudah disimpan di Disdukcapil Kota Denpasar.

"Jadi karena statusnya terlihat WNI dan sesuai ketentuan bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Sehingga kita cetak KKnya pada 22 November 2022 lalu," bebernya.

Kendati demikian, setelah terbit KK, Disdukcapil tidak pernah mencetakkan KTP di Kabupaten Badung.

Sehingga dipastikan WNA tersebut melakukan perekaman di Kota Denpasar, dan tidak melakukan perekaman di Badung.

"Jadi pada kasus tersebut kan ada dua WNA yang punya NIK. Nah salah satunya ini pindah ke Badung," bebernya.

Diketahui, WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan, di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara passport dan KTP tersebut tak sesuai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved