Berita Bali
Akui Cetak KK WNA yang Diduga Palsukan KTP, Disdukcapil Bantah Ada Perekaman di Badung Bali
Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP.
Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Bali Keluarkan Surat Edaran Imbauan Nyepi 2023, Salat Terawih Pertama Diadakan di Rumah
Baca juga: Kedapatan Miliki Narkotika Golongan Satu, WNA Asal Australia Dideportasi!

"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Selasa 14 Maret 2023.
Pihaknya mengaku, jika permasalahannya seperti itu, Disdukcapil tidak mungkin akan meminta dokumen yang lain.
Mengingat proses pembuatan NIK dan dokumen, yang dibutuhkan sudah disimpan di Disdukcapil Kota Denpasar.
"Jadi karena statusnya terlihat WNI dan sesuai ketentuan bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Sehingga kita cetak KKnya pada 22 November 2022 lalu," bebernya.
Kendati demikian, setelah terbit KK, Disdukcapil tidak pernah mencetakkan KTP di Kabupaten Badung.
Sehingga dipastikan WNA tersebut melakukan perekaman di Kota Denpasar, dan tidak melakukan perekaman di Badung.
"Jadi pada kasus tersebut kan ada dua WNA yang punya NIK. Nah salah satunya ini pindah ke Badung," bebernya.
Diketahui, WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan, di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara passport dan KTP tersebut tak sesuai.
WNA
KTP
Disdukcapil
Badung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Bali
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.