Berita Bali
Capai Rp 1,2 Miliar, Opsi Menakjubkan Biaya Tinggi SPI Unud yang Harus Dibayarkan Mahasiswa
Dalam kegiatan ini mereka menyampaikan, ada enam tuntutan kepada jajaran rektorat dan Dekanat Unud.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Namun nyatanya tidak dapat dirasakan oleh para mahasiswa, dan tidak digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa, khususnya terhadap fasilitas kampus yang disediakan untuk mengenyam pendidikan yang pada hal ini dibuktikan dengan keadaan kampus yang masih dalam kondisi yang kurang layak, dan belum cukup untuk menampung mahasiswa dengan jumlah yang banyak,” paparnya.
Universitas Udayana sebagai kampus terbesar dan tertua di Bali, sepatutnya menjadi contoh bagi universitas lain dalam pengelolaan dan pengalokasian dana kampus.
Akan tetapi, kasus korupsi SPI yang terjadi menjadi bukti konkret atas ketidakmampuan pihak kampus, dalam menerapkan transparansi pada pengelolaan dana SPI guna mengoptimalkan proses pembelajaran.
Melihat besaran SPI yang dibayarkan setiap mahasiswa jalur mandiri, mahasiswa semestinya memiliki hak untuk menuntut dan mendapatkan hal-hal yang seharusnya menjadi haknya selama menjalani perkuliahan di Universitas Udayana.
Pihak universitas, seharusnya memberikan feedback kepada seluruh mahasiswanya berupa penyediaan fasilitas yang layak dan memadai serta berfungsi dengan baik.
Selain itu, dengan jumlah pendapatan SPI yang besar setiap tahunnya pihak universitas dapat merenovasi kerusakan yang ada di setiap fakultas guna mendukung proses perkuliahan.
SPI adalah contoh spesifik dari praktik komersialisasi pendidikan, yang memperdalam kesenjangan akses kepada ketimpangan pendidikan.
Selain itu, nominal SPI yang tidak adil dan tidak seimbang memungkinkan sebagian besar siswa kelas menengah ke atas untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur mandiri.
Hal ini menunjukkan, bahwa pendidikan bukan lagi hak warga negara yang dijamin secara konstitusional melainkan barang dagangan yang hanya dapat diakses oleh orang mampu.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang SSBOPTN yang telah memvonis praktik komersialisasi pendidikan dengan dalih sumbangan pembangunan kelembagaan, keduanya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Universitas Udayana menetapkan bahwa calon mahasiswa, harus mengisi nominal SPI sebelum ujian atau pengumuman kelulusan.
Akibatnya, mahasiswa otomatis mengalami tekanan mental karena mereka mulai memperhitungkan bahwa semakin tingginya nominal pembayaran SPI, semakin tinggi peluang kelulusan seleksi.
Jadi, masuk akal untuk berasumsi bahwa memilih nominal SPI yang lebih besar akan meningkatkan kemungkinan lolos seleksi mandiri.
Hal seperti ini tentu sangat memberatkan mahasiswa yang memiliki ekonomi lemah, yang memiliki keinginan dan cita-cita tinggi untuk meneruskan pendidikan di Universitas Udayana melalui seleksi jalur mandiri.
Dalam Permendikbud 25 Tahun 2020 Pasal 10 menyebutkan secara jelas bahwa “PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan yang menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa”.
SPI
Sumbangan Pengembangan Institusi
mahasiswa
Unud
Universitas Udayana
korupsi
tersangka
BEM
Kejati Bali
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sempat Berkasus dan Bayar Royalti, Mie Gacoan Bali Kembali Putar Lagu |
![]() |
---|
ASNA Conference di Bali, Penyakit Stroke di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.