WNA Punya KTP Bali
Wakil Walikota Denpasar Sebut WNA Punya KTP Bali Merupakan Kasus Pemalsuan Dokumen: Bukan Kecolongan
Kasus kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar berbuntut panjang.
Sementara itu, Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo juga dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.
“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.
Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar yakni WNA Suriahdan WNA Ukraina.
Baca Selanjutnya: Buntut ktp wna terbit di denpasar bali kadus di sidakarya dan pegawai kontrak dipecat
Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai, yang bersangkutan pindah ke Badung.
3 Calo Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).
Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka.
Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.
Baca Selanjutnya: Begini modus para calo urus ktp wn suriah dan ukraina
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.
Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka.
Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.
Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada 15 Februari 2023.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari kedepan.
Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.