WNA Punya KTP Bali
Wakil Walikota Denpasar Sebut WNA Punya KTP Bali Merupakan Kasus Pemalsuan Dokumen: Bukan Kecolongan
Kasus kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar berbuntut panjang.
"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Baca Selanjutnya: Wna suriah miliki ktp wni diserahkan ke kejaksaan negeri denpasar hari ini
Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama.
Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun
(*)
(Tribun-Bali.com/Putu Supartika/Putu Candra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.