WNA Punya KTP Bali

WNA Ukraina Jadi Tersangka, Miliki KTP Ilegal di Bali Terancam 6 Tahun Penjara

WNA asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto ungkap pihak kepolisian masih mentunggu 1 alat bukti agar dapat tetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka kasus KTP ilegal. 

Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.

Sementara itu, Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi.

Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.

Usai diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.

Rodion Krynin mendapat KTP tersebut atas bantuan P dengan membayar Rp 31 juta.

Sedangkan Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah juga disebut membayar agen atau calo untuk mendapat KTP illegal dengan Rp 15 juta.

Terpisah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung dengan tegas mengatakan tidak melakukan perekaman KTP untuk WNA yang melakukan pemalsuan KTP.

Kendati demikian Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Selasa 14 Maret 2023.

Pihaknya mengaku, jika permasalahannya seperti itu, Disdukcapil tidak mungkin akan meminta dokumen yang lain.

Mengingat proses pembuatan NIK dan dokumen yang dibutuhkan sudah disimpan di Disdukcapil Kota Denpasar.

"Jadi karena statusnya terlihat WNI dan sesuai ketentuan bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Sehingga kita cetak KK-nya pada 22 November 2022 lalu," bebernya.

Kendati demikian, setelah terbit KK, Disdukcapil tidak pernah mencetakkan KTP di Kabupaten Badung.

Sehingga dipastikam WNA tersebut melakukan perekaman di Kota Denpasar, dan tidak melakukan perekaman di Badung.

"Jadi pada kasus tersebut kan ada dua WNA yang punya NIK. Nah salah satunya ini pindah ke Badung," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved