WNA Punya KTP Bali

WNA Ukraina Jadi Tersangka, Miliki KTP Ilegal di Bali Terancam 6 Tahun Penjara

WNA asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto ungkap pihak kepolisian masih mentunggu 1 alat bukti agar dapat tetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka kasus KTP ilegal. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Senin 13 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus yang menjerat Rodion Krynin diltangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.

Baca juga: Tanggapi WNA Ukraina yang Nakal di Bali Seperti Kasus KTP, Dubes Persilakan Proses Sesuai Hukum

Rodion Krynin diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina. Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali, Selasa 14 Maret 2023.

Rodion Krynin disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.

Rodion Krynin telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.

Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.

“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti,” kata Satake Bayu.

Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.

Setelah diperiksa, nama yang tercantum antara paspor dan KTP tersebut tak sesuai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved