WNA Punya KTP Bali

WNA Ukraina Jadi Tersangka, Miliki KTP Ilegal di Bali Terancam 6 Tahun Penjara

WNA asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto ungkap pihak kepolisian masih mentunggu 1 alat bukti agar dapat tetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka kasus KTP ilegal. 

Sementara itu, terkait kasus pemalsuan KTP WNA ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata. Dewa Gde Juli diperiksa selama tiga jam oleh Kejari Denpasar, Senin 13 Maret 2023.

Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejari Denpasar Eka Suyantha, Selasa 14 Maret 2023, belum bersedia memberikan keterangan.

Ia mengatakan penanganan kasus ini akan dirilis oleh Kejari Denpasar, Rabu 15 Maret 2023.

Terpisah, Dubes Ukraina, Vasyl Hamianin merespon kabar warganya yang terlibat kasus pemilik KTP palsu di Bali.

Dalam konferensi pers yang digelarnya, Selasa 14 Maret 2023 secara online, Vasyl mengatakan ia mengetahui kabar tersebut.

Namun Vasyl memberikan pertanyaan kembali kepada audiens yang bertanya dalam konferensi tersebut.

“Terkait dengan kepemilikan KTP itu, saya tahu terkait dengan hal tersebut. Saya hanya memiliki pertanyaan, apakah kita bisa menyebutkan negara di dunia ini yang tidak mempunyai riwayat kriminal di negara lain?” tanya Vasyl Hamianin.

Apabila warganya terbukti bersalah, Vasyl mempersilakan pemerintah Indonesia untuk memutuskan menindaklanjuti hal tersebut.

Mereka berkomitmen untuk mengikuti kasus tersebut, namun dengan tetap memastikan hak-hak warganya terpenuhi.

Dalam artian, ia berharap warganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku terhadap bidang atau aturan yang dilanggar.

“Jika dia memang benar melakukan tindakan kriminal, melanggar aturan hukum di Indonesia, maka biarkan itu diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.

Vasyl juga mengingatkan agar kesalahan salah satu warganya ini tidak menjadi representatif dari warga Ukraina lainnya.

Kasus warga Ukraina yang memasukkan dokumennya saat masuk ke Indonesia itu tidak berarti seluruh warga Ukraina itu buruk.

Selain itu, hal ini juga dan tidak berarti warga Ukraina lainnya itu berperilaku buruk di Bali.

Saat ini, pihak Kedutaan Besar Ukraina sedang menunggu terkait dengan kebijakan atas dasar laporan-laporan berkaitan dengan warga Ukraina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved