WNA Punya KTP Bali

WNA Ukraina Jadi Tersangka, Miliki KTP Ilegal di Bali Terancam 6 Tahun Penjara

WNA asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto ungkap pihak kepolisian masih mentunggu 1 alat bukti agar dapat tetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka kasus KTP ilegal. 

Apabila memang kasusnya sampai ke persidangan, ia akan memastikan warga Ukraina mendapatkan pengacara dan mendapat hak-haknya.

Walaupun dirinya tidak bisa bertanggung jawab untuk seluruh warga Ukraina yang tinggal di Bali dan yang tinggal di seluruh daerah di Indonesia, ia akan mencoba melakukan yang terbaik.

Dirinya juga berharap masyarakat Indonesia dapat membantu warganya yang saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.

Vasyl berharap Indonesia bisa memperlakukan warga Ukraina sebagai teman dan membantu mereka karena saat ini mereka kehilangan banyak hal dan sedang mempertahankan hidupnya. (mah/gus/yun)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved