Berita Badung

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Badung Terus Berlanjut, Kejari Sudah Periksa 14 Saksi

Dugaan kasus korupsi dengan tersangka Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Wiraguna dipastikan terus berlanjut.

KOMPAS.com
ilustrasi korupsi - Kasus Dugaan Korupsi di KPU Badung Terus Berlanjut, Kejari Sudah Periksa 14 Saksi 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dugaan kasus korupsi dengan tersangka Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Wiraguna dipastikan terus berlanjut.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.


Setidaknya ada belasan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini.

Baca juga: Komisioner KPU Bali Sambangi KPU Badung, Supervisi Tahapan Pemilu Hingga Kasus Dugaan Korupsi

Kasus korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020 itu pun masih ditangani Penyidik Kajari Badung


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung Gede Ancana, SH., M.H tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku pemeriksaan beberapa saksi sudah dilakukan oleh pihak penyidik Kejari.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Badung, Kemungkinan Tersangka Bisa Lebih dari Satu Orang


"Kasusnya terus berlanjut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi Kamis 16 Maret 2023.


Mantan Kasi Intel Kejari Gianyar itu mengakui dalam pemeriksaan kasus tersebut, sudah ada 14 saksi yang diperiksa. 

Saat ini pemeriksaan masih berlanjut.


"Sampai saat ini sudah ada 14 saksi yang diperiksa," sambungnya.

Baca juga: Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong


Disinggung mengenai saksi yang diperiksa, apahak sudah dilakukan pada Ketua KPU Badung dan komisarisnya, Arcana tidak memberi jawaban pasti, karena belum menanyakan ke penyidik.


"Kalau itu (Ketua KPU dan Komisaris -red) belum monitor saya. Tapi kalau tidak salah ketua KPU sudah diperiksa," ujarnya.


Sementara Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta beberapa kali tidak mau berkomentar banyak terkait kasus itu. Pihaknya mengaku bukan menjadi ranah komisiner. 

Baca juga: Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong


"Kami mengikuti saja, karena ini kan tata kelola administrasi di sekretariat, kalau kami ini kan tetap pada prosedur tahapan, fokus pada tahapan Pemilu," tegasnya.


Bahkan KPU Badung pasca penetapan tersangka, juga telah dilakukan pendampingan dari Sekretariat KPU Provinsi Bali dan ada tindak lanjut internal.

Baca juga: Terkait Penambahan Kursi Wakil Rakyat Pada Pileg 2024, KPU Badung Lalukan Sosialisasi Penataan Dapil


Sebelumnya pria yang akrab di Sapa Kayun itu juga mengakui bahwa sekretaris KPU Badung yang ditetapkan tersangka, jabatannya dinonaktifkan.

Sementara ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Badung


Kayun mengaku sekretaris KPU Badung dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI tertanggal 17 Februari 2023. Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Propinsi Bali. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Berita Badung
 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved