Berita Buleleng
Polisi Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA, Simak yang Dilakukan Polres Buleleng
Atas adanya amanat tersebut, pihaknya di Polres Buleleng pun diminta untuk tidak segan-segan menindak WNA yang melanggar tata tertib berlalu lintas.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Banyak Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan berbagai pelanggaran saat berkunjung ke Bali.
Seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polres Buleleng pun diminta untuk melakukan penindakan tegas apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran, khususnya saat berlalu lintas.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Jumat (17/3/2023) mengatakan, Kapolda Bali telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran untuk menindak secara tegas dan profesional terhadap WNA yang melakukan tindak pidana di Bali.
Atas adanya amanat tersebut, pihaknya di Polres Buleleng pun diminta untuk tidak segan-segan menindak WNA yang melanggar tata tertib berlalu lintas.
Baca juga: Kemenperin Gelar IFCA 2023, Momentum Pelaku Industri Kreatif & Fesyen di Bali Semakin Melejit
Baca juga: Bocah Tenggelam di Negara Jadi Pelajaran, Polisi Tegaskan Semua Orang Tua Harus Fokus!

Penindakan dilakukan apabila ditemukan adanya WNA, yang berkendara tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, mengubah pelat nomor, serta melakukan pelanggaran lain yang diatur dalam ketentuan berlalu lintas.
"Tindakan tegasnya bisa berupa penilangan, bisa juga dengan mengamankan kendaraan yang digunakan apabila tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan," jelasnya.
Penindakan ini juga berlaku juga untuk warga lokal.
Untuk itu seluruh masyarakat Buleleng, diminta menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, sehingga para WNA pun juga tertib dalam berlalu lintas.
Sebelum viral terkait pelanggaran, yang dilakukan oleh sejumlah WNA di Bali, AKP Sumarjaya mengklaim penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran sejatinya sudah dilakukan oleh pihaknya.

Namun Kapolda Bali kembali memberikan penekanan, mengingat belakangan ini ditemukan adanya peristiwa WNA yang berkendara dengan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
Bahkan pelat kendaraan diganti, dengan menggunakan nama salah satu negara.
"Untuk pengawasan terhadap WNA tidak ada tim khusus yang dibentuk. Namun pengawasannya akan lebih ditingkatkan," tandasnya.
Sementara menurut data dari Sat Lantas Polres Buleleng, pada Maret ini tercatat ada dua WNA yang diberi tindakan tilang lantaran tidak menggunakan helm.
Sat Lantas Polres Buleleng pun, telah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh jasa rental kendaraan, untuk lebih selektif dalam menyewakan kendaraannya kepada WNA minimal agar mengantongi SIM Internasional. (*)
Empat Anak Punk Asal Pekalongan Diamankan Satpol PP Buleleng |
![]() |
---|
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.