Berita Tabanan
Baliho dan Spanduk Politisi Marak Soal Ucapan Hari Raya Disoroti Bawaslu Tabanan
Baliho dan Spanduk Politisi Marak Soal Ucapan Hari Raya Disoroti Bawaslu Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Baliho dan spanduk bertebaran di jalanan umum Kabupaten Tabanan. Baliho dan spanduk itu memuat ucapan hari raya dari para politisi.
Hal ini pun disoroti oleh Bawaslu Tabanan.
Sayangnya, Bawaslu belum dapat menindak karena alasan peran penindakan dan penertiban baru tiba pada November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta mengatakan, bahwa peran pengawasan oleh Bawaslu baru dimulai saat tahapan kampanye di bulan November 2023 mendatang.
Sejauh peserta pemilu atau bakal calon belum ditetapkan dan pemasangannya masih memperhatikan etika dan estetika, maka bagi Bawaslu masih mentolerir hal tersebut.
Dan kewenangan terkait jalur hijau di Kabupaten Tabanan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pada prinsipnya ketika sesuai denhan etika dan estetika itu bisa ditolelir. Nanti, itu kewenangan jalur hijau ialah Satpol PP,” ucapnya saat acara konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu kepada media jurnalistik, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut ia, bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah daerah atau Satpol PP jika nantinya ada di jalaur hijau yang dilarang dipasang baliho dan spanduk.
Sehingga, para bakal calon akan mengikuti peraturan pemerintah daerah. Sejauh ini, dalam UU Pemilu terkait dengan kampanye belum berlangsung.
Baca juga: Tujuh Unit Ferry di Padang Bai Kembali Pindah Lintasan
Sehingga, saat ini yang terjadi ialah semacam sosialisasi diri atau memperkenalkan diri.
“Kami juga belum tahu apakan nanti mereka ini akan menjadi daftar calon peserta tetap dalam pemilu?. Karena masih panjang prosesnya, jadi tidak masalah karena tidak ada unsur kampanye di sana (baliho)," paparnya.
Narta mengakui, tidak ada masalah baliho dan spanduk menampilkan foto dan ucapan hari raya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pengawas di desa, untuk tetap melakukan pendataan di desa.
Hal itu dilakukan supayaagar tidak terjadi gesekan-gesekan akibat pemasangan baliho ucapan hari raya. Khususnya di daerah strategis.
Selain itu, terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih yang saat ini masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.