Buka Paksa Portal TNBB
Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi Dilimpahkan ke Polres Buleleng, Polisi Akan Diskusi ke Saksi Ahli
Kasus buka paksa portal yang dilakukan oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, Bali saat Nyepi dilanjutkan ke proses hukum.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di mana hasilnya, warga memutuskan agar kedua pelaku bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad diproses secara hukum.
Keputusan ini kata Jro Putu Artana diambil lantaran aksi membuka paksa portal hingga melakukan rekreasi di Pantai Pura Segara Rupek kawasan TNBB dilakukan oleh segelintir oknum, dan tidak melibatkan masyarakat banyak.
Selain itu awig-awig (peraturan adat) rupanya belum berlaku untuk krama tamiu (penduduk pendatang).
"Untuk krama tamiu belum ada, kami akan segera merevisi awig-awig itu. Kami tidak menyebut ini kasus penistaan. Kami serahkan kepada polisi terkait proses hukumnya," singkatnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok, nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 wita.
Padahal portal tersebut telah dijaga pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di sosial media.
Dari puluhan warga yang menerobos pintu masuk tersebut, pihaknya telah mengamankan dua orang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
Keduanya diamankan pada Rabu malam kemarin di rumahnya masing-masing untuk menghindar terjadinya amuk massa.
Di mana Pelaku Zaini berperan membuka paksa portal. Sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokator. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng
portal
TNBB
Segara Rupek
Sumberklampok
Polres Buleleng
penistaan agama
Hari Raya Nyepi
proses hukum
berita buleleng
TRIBUN-BALI.COM
Mapolsek Gerokgak
Dua Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng Akhirnya Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan dan Kejati Bali |
![]() |
---|
Bentangkan Spanduk, Forum Peduli Bali Shanti Dukung Upaya Banding Kasus Penodaan Hari Raya Nyepi |
![]() |
---|
Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berharap Divonis Bebas Murni di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.