Berita Bali

Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Siap Ladeni

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menempuh upaya hukum praperadilan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menempuh upaya hukum praperadilan. 

Ditanya apakah tersangka inisial IMY juga mengajukan praperadilan, Putra Astawa mengatakan belum ada pengajuan yang masuk dari yang bersangkutan. "Belum ada masuk lagi. Sementara baru dua berkas itu," terangnya.

Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menetapkan IKB, NPS dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved