Berita Bali

Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali Panggil Tujuh Saksi, Satu Mangkir

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI Unud.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipemkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi SPI Mandiri Unud kepada awak media. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayanan (Unud) tahun 2018-2022.

Sebanyak tujuh saksi yang dipanggil, namun hanya enam saksi yang memenuhi panggilan. 


Dari enam saksi, ada tiga tersangka inisial IKB, NPS dan IMY kembali diperiksa sebagai saksi. Keenam saksi diperiksa untuk tersangka Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang menjabat sebagai Rektor Unud. 

Baca juga: Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Siap Ladeni


"Yang terkonfirmasi tidak hadir satu orang saksi. Yang datang enam orang termasuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat ditemui di Kejati Bali, Senin, 3 April 2023.


Eka Sabana mengatakan, para saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari unsur mahasiswa dan internal kampus Unud. 


"Enam saksi yang memenuhi panggilan sebagai saksi dari pihak mahasiswa Unud, dan dari kampus juga. Saksi-saksi yang diperiksa ini tentunya menerangkan kaitannya dengan tersangka INGA," paparnya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali Siap Ladeni Prof Antara di Sidang Praperadilan


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. 

Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI Unud, Pasek Suardika: Teliti dan Kaji Dugaan ‘Hidden Agenda’


Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved